Kepsek SMA Negeri 1 Bungo Diminta Jangan Jual Nama Komite Untuk Cari Keuntungan Pribadi

SUARA BUNGO – Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bungo nampaknya tidak pernah tersentuh hukum dan semakin lama semakin memberatkan para wali siswa yang jumlahnya ratusan orang.

Salah seorang anggota Komite di SMAN 1 Bungo dengan tegas meminta agar pihak SMAN 1 Bungo untuk tidak menjadikan komite sebagai alat demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang pada akhirnya diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kepentingan sekolah demi kepentingan pribadi.

Kepada wartawan, salah seorang anggota Komite SMAN 1 Bungo mengaku takjub dengan keberanian pihak sekolah SMAN 1 Bungo yang tidak takut dan tak gentar melakukan pungutan tetap setiap bulannya kepada para siswa yang mencapai sekitar Rp83 juta.

Baca Juga :  Wow, Kepsek SMAN 2 Bungo Sebut Semua SMA di Bungo Pungut Iuran SPP

“Komite ini hanya dimanfaatkan untuk cari duit oleh oknum-oknum di SMAN 1 Bungo. Setiap ada kegiatan atau hal-hal yang memerlukan uang, maka pihak sekolah akan mengadakan rapat dengan wali siswa, salah satunya keputusan iuran tetap bulanan yang jumlahnya delapan puluh juta lebih setiap bulannya,” tutur Yantoni.

Praktek pungli di SMAN 1 Bungo yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum nampaknya tidak menjadi perhatian serius atau masalah serius dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ironisnya praktek-praktek ilegal yang menjual nama Komite demi mengumpulkan iuran yang selama ini berjalan juga tidak pernah digubris oleh dinas instansi terkait.

Baca Juga :  Bupati Sukandar Hadiri Rakor Kementerian Perdagangan Bersama 35 Bupati dan Walikota

“Kami minta Aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mendengarkan keluhan kami selaku orang tua siswa di SMAN 1 Bungo dan jangan dibiarkan praktek-praktek ilegal yang menjerat leher orang tua siswa dibiarkan begitu saja,” tuturnya pula.

Baca Juga :  Siswi MAN 1 Sungai Penuh Ditemukan Tergantung Dirumah Kakeknya

Untuk diketahui, diduga oknum pihak SMAN 1 Bungo melakukan pungli bulanan terhadap para siswa yang saat ini menimba ilmu pengetahuan dengan angka bervariasi. Pungutan bulanan itu dimulai diangka Rp60 Ribu untuk siswa-siswi kelas X, Rp70 Ribu untuk siswa-siswa kelas XI dan Rp85 Ribu bagi siswa-siswi kelas XII.

Dikabarkan juga, bahwa oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bungo bersama oknum guru diduga juga melakukan praktek jual beli seragam sekolah kepada para siswa dan siswi demi meraup keuntungan pribadi. (Tim)