Wow, Kepsek SMAN 2 Bungo Sebut Semua SMA di Bungo Pungut Iuran SPP

SUARA BUNGO – Pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan iuran komite di SMAN 2 Bungo yang sangat memberatkan orang tua siswa karena setiap bulan harus membayar uang SPP, diakui langsung oleh Abdul Karim, selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bungo.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait SPP yang dikeluarkan pihak sekolah yang dipimpinnya, Kepsek SMAN 2 Bungo mengakui bahwa memang ada iuran yang dibebankan kepada para siswa namun tidak Rp75.000 melainkan Rp50.000 per bulannya.

“Uang SPP di SMAN 2 Bungo cuma Rp50 ribu setiap bulannya. Duit itu digunakan untuk membayar guru honor, penjaga sekolah, petugas kebersihan dan kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak bisa diakomodir dengan dana BOS,” tuturnya.

Baca Juga :  Wow !!! Oknum di SMAN 1 Bungo Diduga Pungut Iuran Komite Rp83 Juta Setiap Bulan

Meskipun Kepsek SMAN 2 Bungo mengaku adanya iuran bulanan yang diberatkan kepada para siswa, namun dirinya menyebutkan bahwa iuran tersebut tidak hanya ada di sekolah yang dipimpinnya saja, namun uang SPP itu terjadi di semua SMA yang ada di Kabupaten Bungo.

“Semua SMA di Kabupaten Bungo ada SPP nyo, namun kenapa hanya sekolah saya yang diserang dan diberitakan, sayo ko orang dusun,” bebernya, ketika dikonfirmasi lewat talephone, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Fajran Ingatkan Masyarakat Disiplin Menerapkan Prokes

Meskipun Kepsek SMAN 2 Bungo tidak membantah dan membenarkan adanya iuran SPP dengan alasan kesepakatan Komite serta menyebutkan bahwa semua SMA di Kabupaten Bungo menetapkan SPP kepada para siswa dengan iuran Komite, maka hal tersebut bertentangan dengan surat edaran Dinas Provinsi Jambi nomor : S.3478/DISDIK/3.1/XII/2022 yang diterbitkan tanggal 14 Desember 2022.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi prihal pemberitahuan larangan pungutan di sekolah tertulis dengan jelas dalam poin 1 bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan seperti : Dana OSIS, Dana Pramuka, Dana Ekstrakulikuler dan Dana Komite.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri 1 Bungo Diminta Jangan Jual Nama Komite Untuk Cari Keuntungan Pribadi

Dalam edaran Diknas Pendidikan Jambi poin 2 juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. (tim)