Cetak Uang Palsu Untuk Beli Narkoba, 2 Warga Bungo dan 3 Warga Merangin Diciduk Polisi

SUARA BUNGO – Polres Bungo berhasil meringkus lima orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Bungo. Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K saat konferensi pers mengatakan, bahwa ada lima orang pelaku yang berhasil di amankan pihaknya.

“Ada lima orang tersangka yang berhasil kita amankan. Dua orang warga Bungo dan tiga orang warga Merangin,” jelasnya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  Bupati Kerinci Minta Masyarakat Bantu Pencarian Kapolda Jambi dan Rombongan

Adapun inisial pelaku yakni, dua orang dari bungo inisial AS (38) Warga Sungai Pinang dan AW (41) Warga Sungai Pinang. Sedangkan tiga orang yang berasal dari Kabupaten Merangin S (36), IA (34) dan Z (46).

Kelima pelaku ini diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku inisial AS dan AW akan menggunakan uang palsu tersebut niatnya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Breaking News..!!! Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Berkat laporan dari warga, Polres Bungo langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polres bungo yaitu alat print untuk mencetak uang palsu, dua buah penggaris, dua buah pisau, tiga buah handphone, dan satu rim kertas HVS dan uang palsu sebanyak Rp8.800 ribu.

Baca Juga :  Wawako Zulhelmi Hadiri Pembukaan Kerinci Education Roadshow IMKS

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap beredarnya uang palsu di Kabupaten Bungo. Kami dari pihak kepolisian akan terus berupaya menindak segala macam kejahatan yang terjadi diwilayah kabupaten Bungo,” pungkasnya. (Oni)