Cetak Uang Palsu Untuk Beli Narkoba, 2 Warga Bungo dan 3 Warga Merangin Diciduk Polisi

SUARA BUNGO – Polres Bungo berhasil meringkus lima orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Bungo. Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K saat konferensi pers mengatakan, bahwa ada lima orang pelaku yang berhasil di amankan pihaknya.

“Ada lima orang tersangka yang berhasil kita amankan. Dua orang warga Bungo dan tiga orang warga Merangin,” jelasnya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  Inflasi Merangin Sangat Terkendali, IPH 4,49

Adapun inisial pelaku yakni, dua orang dari bungo inisial AS (38) Warga Sungai Pinang dan AW (41) Warga Sungai Pinang. Sedangkan tiga orang yang berasal dari Kabupaten Merangin S (36), IA (34) dan Z (46).

Kelima pelaku ini diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku inisial AS dan AW akan menggunakan uang palsu tersebut niatnya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional di SLB Muara Bungo

Berkat laporan dari warga, Polres Bungo langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polres bungo yaitu alat print untuk mencetak uang palsu, dua buah penggaris, dua buah pisau, tiga buah handphone, dan satu rim kertas HVS dan uang palsu sebanyak Rp8.800 ribu.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI ke-78, Pemkab Kerinci Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap beredarnya uang palsu di Kabupaten Bungo. Kami dari pihak kepolisian akan terus berupaya menindak segala macam kejahatan yang terjadi diwilayah kabupaten Bungo,” pungkasnya. (Oni)