SUARA TEBO – Diduga kerap jual beli tanah, NS (63) warga Dusun Muaro Danau, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo dipolisikan oleh Abdurahman Yusyari (ASN) warga Lrg. Arapat, Rt22/08 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo atas dugaan penipuan jual beli tanah.
Adapun kronologis kejadian berawal, saksi atas nama SAKIRIN mengenalkan Pelapor kepada terlapor yang mana Terlapor mengatakan, bahwa ada lahan yang akan dijual di areal PT. PAH Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo. Sekira Awal bulan Mei 2018 lalu, Pelapor dan
Terlapor melihat lokasi lahan tersebut.
Setelah Pelapor dan Terlapor melihat objek lokasi lalu disepakati sekira pada tanggal 18 Mei 2018 lalu terjadilah pembayaran yang dilakukan dirumah Pelapor dengan janji surat jual belinya akan segera menyusul.
Akan tetapi, surat jual beli tersebut hingga saat ini tidak diserahkan kepada Pelapor, setelah dihubungi tidak ada jawaban yang pasti dan setelah itu Pelapor mengecek keberadaan lahan tersebut di Koperasi OGMI, ternyata lahan atas nama Terlapor itu telah di jual lagi oleh terlapor kepada pihak lain.
Akibat dari kejadian tersebut, Pelapor atas nama ABDURAHMAN YUSYARI mengalami kerugian sebesar Rp.78.000.000. Atas kejadian itu pula, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.
Adapun sebagai saksi, SAKIRIN (52) Jl. Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal. Selanjutnya EMI SUSANTI (37) Lrg. Arapat Rt.22/08 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Adapun barang bukti yang disampaikan terlapor ke Polda Jambi berupa 1 lembar fotocopy Kwitansi yang nominalnya Rp78 juta.
Saat ini, NS yang juga merupakan caleg dari Partai PDI-P Kabupaten Tebo dengan nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) Tebo 2. Dia dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus Penipuan jual beli tanah dengan LAPORAN-POLISI Nomor: LP/B-235/IX/2018/Jambi/SPKTC.
Diketahui saat ini, terlapor telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jambi sesuai dengan pasal 378 KUHPidana.Sumir/Tidak SumirReg Kabupaten Tebo.
Informasi yang didapat, bahwa saat ini tersangka atas nama Nasrun sudah dilimpahkan menjadi Nara Pidana (Napi) Lapas Klas IIB Muara Bungo dan siap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. (Oni)
Komentar