Alkhawarizmi : Mendaftar ke DJKI Guna Menjaga Legalitas Usaha dan Kepastian hukumnya

SUARA SAROLANGUN – Saat diwawancarai sejumlah awak media, Kepala Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Sarolangun, Alkhawarizmi menganjurkan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau hak paten ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, selain menghindari adanya saling mengklaim terhadap hak paten atas usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap masyarakat sarolangun khususnya, juga menjaga legalitas usaha serta kepastian hukum terhadap usaha yang lakukan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Gelar Renungan Suci

“Kita dorong pelaku usaha kita untuk mendaftarkan ke DJKI, sehingga legalitasnya terjaga serta kepastian hukumnya jelas, melalui online atau situs Dirjen DJKI, jadi kita sangat terbantu, sehingga tidak perlu mengurus ke jakarta,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya hak paten terhadap usaha yang dilakoni oleh para pelaku UMKM tersebut, tentunya akan terhindar dari upaya yang dilakukan oleh seseorang dalam mengklaim usaha dari pelaku usaha yang sebenarnya.

“Untuk jaman sekarang, supaya lebih terjaga untuk usaha, supaya tidak ada yang mengklaim, karena sudah dirintis usaha dari nol. Ketika sudah berkembang tiba-tiba ada yang mengklaim, itu makanya perlu perlindungan kekayaan intelektual, sehingga memang usaha tersebut benar-benar didirikan pelaku usaha yang bersangkutan, sehingga legalitas dan kepastian hukumnya ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Canggih, Pemdes Sebukar Terapkan Absensi Online Berbasis Android GPS

Ia meminta jika ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap usaha tersebut agar mengurus surat rekomendasi ke dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sebab, tanpa surat rekomendasi itu, pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak

“Dengan catatan ada surat rekomendasi dari dinas terkait, salah satunya disperindagkop, karena kalau tidak ada rekomendasi itu terkena biaya Rp 1,8 juta. Bisa, usaha kuliner, oleh-oleh, kerajinan tangan, cindera mata, atau juga hak cipta lainnya. Baik berbentuk makanan atau minuman, baik itu sifatnya ada yang kelompok ada juga yang pribadi, yang memiliki usaha, silahkan didaftarkan secara online,” pungkasnya. (Sar)