SUARA JAMBI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan itu, disebabkan semakin banyak keluhan pelanggan tentang kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen sejak 1 Oktober 2018 lalu di wilayah Kota Jambi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, untuk ikut melaksanakan petisi tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, pada Minggu 13 Januari 2019,” ujar Ibnu Khaldun dalam rilisnya.
Menurutnya, banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar, menjadi alasan untuk menggugatnya dan ditambah lagi pelanggaran juga diwajibkan membayar 10 kubik (change minimum), justru sangat memberatkan. Sedangkan tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar.
“Kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi,” jelas Khaldun
Ibnu Khaldun menambahkan, dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, hanya tujuh persen. Namun mirinsya kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi angka 100 persen dan ini jelas melanggar UU nomor 25 tahun 2009.
“Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi. Kami berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula, mudah-mudahan kritik yang kita lakukan semakin didengar dan Masyarakat,” pungkasnya. (Zal)
Komentar