SUARA JAMBI – Warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi berinisial EV (24) laporkan sang suaminya AS (26) yang beralamat di Desa Tenam, Kecamatan Bajubang, Batanghari ke Mapolsek Bajubang, pada 27 Desember 2018 yang lalu.
Menurut EV, suaminya telah merugikan dirinya dengan cara memalsukan data status pernikahannya untuk menikah lagi dengan NK (25) warga Desa Panerokan, Kecamatan Bajubang, pada 23 Desember 2018.
Dia menjelaskan, didalam surat Keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Bajubang, AS mengaku berstatus duda sementara AS dan EV telah dikarunia seorang anak yang masih berumur tiga bulan.
“Dia mengaku seorang duda dengan memalsukan akta perceraian yang lama pada 15 November 2016. Kami rujuk pada 22 Desember 2017.” jelas EV.
EV menceritakan jika ia mendapat informasi dari temannya kalau sang suami menikah lagi dengan NK pada Rabu 26 Desember 2018, ditambah lagi kebenaran tersebut didapatkan melalui video akad nikah suami diterimanya.
“Kabar itu sudah kami pastikan kebenarannya di kantor KUA Bajubang, setelah itu kami resmi melaporkannya ke Mapolsek Bajubang dengan nomor laporan STPL/H-20/XII/2018/SPK, ia berharap petugas kepolisian untuk menegakkan hukum,” pinta EV. (Zal)
Komentar