SUARA BUNGO – Proyek Pembangunan Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo nampaknya tidak lepas dari masalah dan pihak kontraktor terkesan sengaja melakukan berbagai pelanggaran.
Jika sebelumnya pihak Kontraktor terbukti mengabaikan masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerja, dan tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan atau Surat Izin Layak Operasi (SILO) ataupun Surat Izin Operator (SIO) ketika diminta oleh pengawas UPTD Ketenagakerjaan, kali ini pihak kontraktor diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dalam proses pembangunan Jembatan yang sangat diimpikan masyarakat Dusun Mangun Jayo tersebut.
Selain adanya dugaan menggunakan BBM bersubsidi, pihak kontraktor juga diduga dengan sengaja tidak mengikuti petunjuk teknis penggunaan BBM, karena seharusnya pihak kontraktor wajib menggunakan BBM non Subsidi seperti Pertamina Dex ataupun minyak non subsidi lainnya, secara aturan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi Jenis Solar.
Pengawas Proyek Jembatan Batang Bungo, Arisman ketika ditanya bahan bakar yang digunakan untuk alat berat yang bekerja dilokasi proyek dan dibeli dimana BBM tersebut, pengawas proyek menjawab bahwa mereka membeli BBM dengan salah satu mantan pejabat Bungo, karena kebutuhan BBM disediakan oleh mantan pejabat tersebut.
“BBM kita beli dengan orang. Semua BBM untuk pembangunan jembatan ini dibeli dari HM,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Ketika ditanya apakah BBM yang dibeli tersebut adalah BBM non subsidi ataukah BBM Bersubsidi? Lantas ketika ditanya dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) mana BBM itu diambil atau dibeli oleh HM? Pengawas proyek tidak bisa menjawab hal tersebut dan lagi-lagi hanya mengatakan, bahwa semua BBM dibeli dari HM.
“Dari mana diperoleh kita tidak tahu dan yang jelas BBM kita beli dari HM,” terangnya pula.
Adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi yang dlakukan oleh kontraktor pembangunan Jembatan Batang Bungo di Mangun Jayo terkesan disengaja Demi mendapatkan keuntungan yang besar dari pengerjaan proyek dengan nilai Rp13 Milyar lebih. Dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut juga telah melanggar Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014.
Selain mengangkangi Perpres nomor 191 Tahun 2014, jika dugaan menggunakan BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak Kontraktor Jembatan Batang Bungo terbukti maka hal itu merupakan penyalahgunaan dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah penjara paling lama (6) enam tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp60 Milyar. (Oni)
Komentar