SUARA BUNGO – Permasalahan salah satu anggota Badan Permusyawaran Dusun (BPD) Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang diduga selingkuh dan sudah diusulkan pemberhentiannya. Nampaknya, kasus tersebut mulai ada titik terangnya.
Dinas PMD Kabupaten Bungo memastikan akan menuntaskan permasalahan perselingkuhan salah satu oknum anggota BPD yang sudah disanksi hukuman adat itu.
Dalam pertemuan beberapa perwakilan warga Dusun Embacang Gedang dengan Kepala Dinas (Kadis) PMD yang didampingi Kabid serta Kasi dilingkungan dinas PMD, Selasa (17/10) kemarin, Yos Armi, Kepala Dinas PMD Bungo mengatakan bahwa kasus perselingkuhan antara warga dengan salah satu oknum anggota BPD di dusun Embacang Gedang masih dalam proses.
Hanya saja dirinya menyebutkan bahwa masih ada satu berkas yang masih kurang, sehingga pengajuan pemberhentian terhadap Fauzan belum bisa dinaikkan.
“Kasus BPD selingkuh tetap akan kita proses, namun masih ada satu syarat untuk mengajukan pemberhentian yang kurang lengkap dan kami sudah meminta BPD Dusun Embacang Gedang untuk melengkapi bahan tersebut,” tuturnya.
Menurutnya lagi, berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan usulan pemberhentian terhadap Fauzan hanya berita acara BPD yang didalamnya berbunyi bahwa BPD telah memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan BPD.
“Sejauh ini, surat usulan BPD terhadap pemberhentian Fauzan sudah ada dari BPD, diteruskan Rio dan Camat Tanah Sepenggal Lintas, namun masih ada yang kurang yaitu Berita Acara tentang pemberhentian Fauzan dari keanggotaan BPD,” terang Kadis PMD, seraya mengatakan bahwa jika Berita Acara itu sudah ada, maka usulan pemberhentian Fauzan langsung dinaikkan ke bagian Hukum.
Ketika ditanya bagaimana jika dalam berita acara nantinya ada BPD yang tidak mau menandatangani, karena bisa jadi dirinya menolak atau tidak setuju untuk memberhentikan salah satu anggota BPD yang telah berselingkuh dengan istri orang?
Kadis PMD dengan tegas mengatakan, bahwa berita acara yang diminta hanya untuk bahan tambahan saja, karena dalam surat permohonan pemberhentian Fauzan dari 7 orang BPD hanya 1 orang yang tidak tanda tangan karena sudah mengundurkan diri dan tidak berada didusun.
“Dalam semua surat usulan pemberhentian 6 orang BPD sudah tanda tangan, jika dalam berita acara yang dibutukan nanti ada BPD yang tidak mau menandatangani berita acara yang diminta, maka siapa yang mau saja yang tandatangan,” terangnya.
Disisi lain, perwakilan masyarakat M Julis kembali berharap kepada Kepala Dinas PMD Bungo, Yos Army untuk dapat membantu menegakkan kebenaran di dusun Embacang Gedang. Masalah yang terjadi antara salah satu BPD di Embacang Gedang dengan istri orang merupakan hal yang memalukan dan semestinya bisa diselesaikan agar tidak ada lagi kejadian-kejadian yang serupa kedepannya.
“Jika pemimpin di dusun kami (BPD) yang selingkuh tidak diberhentikan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian memalukan seperti ini bisa kembali terjadi. Maka itu kami berharap agar bapak kepala Dinas PMD bisa membantu kami agar kebenaran bisa tegak dan kebathilan bila dikalahkan,” tutupnya. (Oni)
Komentar