Walikota Jambi dan Dirut PDAM Kembali Mangkir Sidang

SUARA JAMBI – Sidang antara YLKI melawan Dirut PDAM dan Walikota Jambi kembali tertunda. Mirisnya di tundanya sidang kali ini merupakan yang ketiga kalinya, Rabu (6/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Meskipun di tunda, ketiga pihak sempat melakukan mediasi berdasarkan arahan dari hakim mediator. Namun, karena hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua pihak tergugat, maka sidang kembali ditunda hingga 19 Februari 2019 mendatang.

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Fasha Saat Resmikan Pengaliran Perdana Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Mayang di Wilayah Perbatasan Muaro Jambi

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun menyatakan, seharusnya kedua tergugat yakni Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi hadir langsung dalam persidangan, karena menurutnya, mediasi harus dihadiri pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Tadi sudah dilakukan mediasi oleh hakim meditor. Namun, mediasi inikan syaratnya harus dihdiri oleh pihak tergugat. Seperti yang terlihat hanya di hadiri kuasa hukumnya saja,” kata Ibnu, Rabu (6/2/2019) di PN Jambi.

Baca Juga :  Al Haris: Kampung Radja Salah Satu Wisata Edukasi Terbaik di Jambi

Menurut pandangan Ibnu, ketidak hadiran pihak tergugat secara langsung berarti menunjukan iktikad tidak baik dan terkesan seperti memberikan contoh tak terpuji pada masyarakat Kota Jambi.

YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018. Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Zal)

Komentar