Upacara HUT Provinsi Jambi, Wakil Ketua I DPRD Bungo Bacakan Naskah Tentang Sejarah Berdirinya Provinsi Jambi

SUARA BUNGO – Di momen HUT Provinsi Jambi Ke-66, Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza, SM membacakan kongres rakyat jambi tentang sejarah berdirinya Provinsi Jambi.

Pembacaan tersebut di saksikan oleh ratusan peserta upacara memperingati HUT Provinsi Jambi ke-66 dihalaman Upacara Kantor Bupati Bungo, Jum’at (06/01/2023).

Dalam arahannya, Jumiwan Aguza, SM membacakan, Keputusan pleno badan kongres rakyat jambi ke-5 di Jambi, sidang pleno badan kongres rakyat jambi yang diadakan pada tanggal 5 Januari 1957 setelah mendengar laporan dari ketua badan kongres rakyat jambi dalam melaksanakan penelitian.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2018

Sesuai dengan keputusan rapat bersama antara badan harian kongres rakyat jambi dengan DPRD, ketua DPR Kabupaten Batanghari, Merangin, Kota besar Jambi, residen Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Merangin, dan wakil Kota Jambi Pada tanggal 21 Desember 1956, keputusan tersebut dapat diterima sebagai langkah pertama, mengingat:

Baca Juga :  Mahasiswa Menilai Bupati Bungo Tak Mampu Menjalankan Tugas

1. Utusan-utusan rakyat jambi untuk daerah otonomi tingkat provinsi dengan mempergunakan saluran -saluran demokrasi parameter sudah berlarut-larut.

2. Janji-janji pemerintah pusat kepada utusan-utusan rakyat jambi yang memberi jawaban mengandung isi akan mengabulkan tuntutan rakyat jambi.

3. Peninjauan-peninjauan dari pemerintah pusat dan departemen RI ke daerah Jambi sudah berkali-kali.

Selanjutnya dirinya juga membacakan hasil kongres badan rakyat jambi diantaranya:

Baca Juga :  BPC HIPMI Bungo Gelar Outbound Dipenghujung Diklatcab IV

1. Memutuskan menyatakan hasil persidangan menjadi daerah provinsi otonomi tingkat I maupun yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat.

2. Mengusulkan sementara saudara Jambi di gelar dengan Datuk Bagindo presiden Jambi sebagai pemangku jabatan Gubernur Provinsi Jambi.

3. Kepala daerah Provinsi Jambi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai dewan provinsi terbentuk menurut undang-undang, maka kongres rakyat badan Jambi menunjuk sebanyak 15 orang sebagai dewan harian. (Oni/Adv)

Komentar