Tim GUNJO Polres Bungo Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Curanmor

SUARA BUNGO – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.23 WIB. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Nmax New warna hitam dengan nomor polisi BH 4872 KX. Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH3SG5620LJ201576 dan nomor mesin G3L8E0299263.

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Tarif PDAM, YLKI Nilai Walikota Jambi Tak Berpihak Kepada Mayarakat

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  DPO Polres Solok Kota Nyerahkan Diri ke Polres Bungo

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut Baik Kunker PT. Telkom, Bupati Adirozal: Semoga Pelayanan TIK di Kerinci Meningkat

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Oni)