Tetap Buka DJ dan Langgar Jam Malam, ZEUS Mulai Tabrak Aturan Pemda Bungo

SUARA BUNGO – Manajemen ZEUS Cafe dan Lounge yang berlokasi di Kompleks Plaza Kabupaten Bungo kembali jadi sorotan. Ini setelah tempat hiburan malam itu kembali membuka aktivitas Disc jockey (Dj) dan melanggar batas jam malam pukul 00.00 Wib.

Selain tak mengantongi izin Pub dan Bar, Manajemen ZEUS juga diduga menyediakan minuman beralkohol (Minol) golongan A, B dan C.

“Setahu sayo aktivitas Dj di ZEUS itu sudah buka beberapa pekan lalu, Bang. Bukanya setiap malam minggu,” ungkap warga Bungo inisial A kepada media ini, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Pegasus Abaikan Aturan Pemda Bungo, DJ dan Penjualan Miras Tetap Beroperasi Bebas

“Kalau cowok masuk ke sana bayar 100 ribu. Sedangkan cewek gratis,” akunya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Bungo Khaidir Yusuf mewarning keras manajement ZEUS agar selalu mematuhi dan mengikuti aturan Perizinan Pemda Bungo.

“Kami tegaskan kepada manajemen ZEUS, jangan sampai pisang berbuah dua kali. Artinya, jangan sampai melabrak aturan perizinan dan aturan Pemda Bungo terkait aktivitas operasional jam malam, minol dan kegiatan Disc Jockey (DJ). Kalau tetap melanggar, terpaksa tempat ini akan kami tutup lagi nanti,” tegasnya saat menghadiri grand opening ZEUS, Rabu (20/12/2023) lalu.

Baca Juga :  DPRD Bungo Sukses Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI Dalam Rangka HUT RI ke-74

Sementara itu, Riko Manager ZEUS Cafe dan Resto belum berhasil dikonfirmasi. Selain belum berhasil dihubungi, pesan singkat WhatsApp awak perwakilan media juga belum dibalas.

Untuk diketahui, PEGASUS (sekarang ZEUS) pernah disegel dan digembok karena melanggar PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Perizinan, Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Minuman Berakohol.

Baca Juga :  Keberhasilan Tim Mayor Inf Gembong di Kongo Jadi Topik di Sidang DK PBB

Juga melanggar Surat Edaran No.556/231/Tahun 2023 Tentang Jam Operasional Hiburan Malam, Pencabutan Izin Restoran KBLI 56101 dan Karaoke KBLI 93292 No. 503/1.83/DPMAn. PT. Catur Tunggal Wijaya (Pegasus), Pencabutan Izin Club Malam/Disk Jockey (DJ) KBLI 56302 dan Surat Pernyataan Tanggal 07 Agustus 2023. (Oni)

Komentar