SUARA BUNGO – Kepiawaian dan strategi Yanti dalam menjalankan usaha ilegal dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal untuk aktifitas PETI, patut menjadi contoh dan suri tauladan bagi pemain minyak lainnya di Kabupaten Bungo.
Hal ini disebabkan bos minyak yang sudah punya nama besar tersebut belum pernah tersentuh hukum dan sampai saat ini bisa dengan bebas menyuplay BBM Ilegal diwilayah hukum Polsek Rantau Pandan dengan menggunakan mobil APV warna Silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9527 AS.
BBM Ilegal yang diduga dijual oleh Yanti diwilayah Rantau Pandan, Pasar Muaro Buat, Sungai Telang nampaknya selalu tidak terdeteksi oleh APH, dan salah satu buktinya Mobil Yanti terlihat bebas menjual BBM dengan salah satu warga yang tinggal di Dusun Pasar Muaro Buat, Rabu (07/10/2026).
Kepada wartawan, salah satu narasumber berinisial KN menyebutkan, bahwa didalam mobil APV warna silver dengan nopol BD 9527 AS ada tedmon yang berisi BBM dan terlihat sedang bongkar disalah satu gudang di Pasar Muaro Buat.
“Salah satu nama bos besar yang jualan BBM solar untuk PETI yaitu Yanti. Kami heran kenapa usaha ilegal tersebut tidak pernah ditangkap polisi dan terkesan bebas keluar masuk wilayah hukum Polsek Rantau Pandan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah BBM yang dijual Yanti dengan menggunakan mobil APV itu dikirim langsung ke pemain PETI, dirinya menjawab BBM tersebut disimpan disalah satu rumah atau gudang di pasar Muaro Buat.
“Ada satu rumah di Pasar Muara Buat yang menyimpan banyak BBM, salah satunya BBM ilegal yang dijual oleh Yanti,” paparnya kembali.
Bebas dan amannya Yanti menjalankan usaha BBM ilegal membuat dirinya meminta agar Kapolsek Rantau Pandan atau Kapolres Bungo untuk menangkap Yanti yang selalu bebas dari jeratan hukum karena menjual BBM Ilegal ataupun pembelinya. (Tim)









