SUARA BUNGO – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dipastikan tidak bisa ikut serta dalam Pemilu Legislatif tahun 2019. Dikarenakan berkasnya tidak lengkap saat di antarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Bungo untuk dilakukan verifikasi.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, M. Bisri. Saat ditanya, apa yang menjadi kendala Partai Garuda dinyatakan tidak bisa diterima berkas caleg nya, M. Bisri mengatakan, Pengurusnya mendaftar ke KPU, namu setelah di cek, berkasnya ternyata ada yang kurang.
“Dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Bungo, hanya 15 partai politik yang menyerahkan berkas untuk diverifikasi, sedangkan Partai Garuda hingga pukul 00.00 wib tadi malam, mereka tidak bisa melengkapi dan menunjukkan berkas kekurangan tersebut, makanya kami tidak bisa menerima berkas calegnya dan dinyatakan tereliminasi dan tidak bisa ikut berkompetisi di tahun 2019 mendatang,” jelas Ketua KPU Bungo M. Bisri, Rabu (18/7/2018).
“Memang sekitar sebelum maghrib kemarin pengurus Partai Garuda datang ke KPU untuk menyerahkan berkas Bacalegnya, namun berkasnya masih ada yang kurang, akhirnya kami kembalikan lagi agar mereka bisa untuk melengkapi lagi berkasnya hingga pukul 00.00 wib. Namun sampai batas akhir waktu, Partai Garuda tidak juga menyerahkan berkasnya tersebut,” kata Ketua KPU Bungo, M. Bisri.
Lanjutnya, adapun berkas yang tidak di lengkapi oleh partai Garuda yaitu, Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai yang dilegalisir basah dan AD/ART nya juga tidak dilegalisir basah. Padahal itu ada peraturan itu ada yang mengatur tentang seleksi Bacaleg dan harus dilegalisir basah.
“Partai Garuda ini ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhinya yaitu, bermasalah pada SK kepengurusannya tidak dilegalisir basah
“Partai Garuda ini ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhinya yaitu, bermasalah pada SK kepengurusannya tidak dilegalisir basah. Berdasarkan juknis PKPU 876 SK yang di ajukan ke KPU harus sama dengan SK di webside KPU RI. Dan ternyata nama Sekretarisnya juga berbeda, makanya tidak bisa bisa diterima berkasnya, mereka juga tidak bisa menunjukkan keabsahan SK nya yang dilegalisir basah, dan AD/ART nya juga tidak dilegalisir basah makanya berkas caleg nya tidak kami terima untuk di verifikasi,” pungkas M. Bisri. (Oni)