Ternyata Banyak Masyarakat Belum Tahu Pengadilan Agama di Bawah MA

SUARA JAMBI – Meluruskan persepsi atau image tentang Pengadilan Agama, khususnya masyarakat di Provinsi Jambi yang masih banyak belum mengetahui bahwa saat ini Pengadilan Agama (PA) merupakan Badan Peradilan di bawah
Mahkamah Agung (MA) sejajar dengan Badan Peradilan tingkat pertama seperti
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Militer (Mahmil).

Meskipun tentang pengalihan secara Organisasi, Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, PTUN dan Peradilan Agama ke MA dengan diterbitkannya Keppres N0: 21 tahun 2024, namun berlaku efektif sejak tahun 2026. Selain Keppres, dasar hukumnya Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan, bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, serta Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Image masyarakat bahwa Pengadilan Agama ini seperti KUA, tempat orang ngurusin perkawinan dan perceraian. Lagi pula masyarakat masih banyak yang belum tahu kalau Pengadilan Agama ini sekarang di bawah Mahkamah Agung, tetapi masih banyak masyarakat dan sebagian kalangan pejabat tertentu persepsinya masih di bawah naungan Departemen Agama,” papar Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs Mhd. Nuh, SH, MH, Senin (31/10/2022) ketika menerima audensi Penguris PWI Provinsi Jambi di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama memang dibawah naungan Departemen Agama, PTUN dan PN dibawah Departemen Kehakiman, sedangkan Pengadilan Militer dulunya bernama Mahkamah Militer dan Oditur Militer (Jaksa penuntutnya) di bawah Menhan.

M Nuh, yang sebelumnya menjabat Ketua PA Padang dan sejak Agustus 2022 dilantik jadi Ketua PA Jambi ini, menuturkan bahwa Peradilan Agama Jambi merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan pelayanan hukum terbaik bagi rakyat Jambi yang beragama Islam yang mencari keadilan dalam per perdata tertentu.

“Ruang lingkup Peradilan Agama ini banyak sekali, termasuk urusan perkawinan saja ada 22 item,” urai alumni UIN (IAIN) Sumut ini, menyebutkan antara lain tentang perceraian, dispensasi nikah, isbat nikah, warisan, perwalian anak, tentang harta goni gini, sengketa waris, nafkah anak. Selain itu, tentang wakaf dan sedekah, hibah, hak tanggungan dan ekonomi syariah.

Tipe Kelas 1A

Pengadilan Agama Jambi ini sudah bertipe kelas 1A dan satu-satunya di Jambi bertipe kelas 1A. Namun sangat disayangkan bila Kantornya masih bertipe kelas 1B, karena awalnya pembangunan memang awalnya dibuat tipe B.

“Setelah tipenya naik kelas 1A, kita hanya melakukan beberapa rehab gedung ini secara bertahap, misalnya tiang teras depan dibuat menjadi empat pilar melambangkan empat Peradilan yang dibawah naungan MA,” kata Nuh dengan nada lirih.

Menurutnya, seharus PA kelas1A sesuai standar MA, memiliki ruang khusus untuk masing-masing ruang Perdata, Pidana, Pengawas, Pembinaan, kamar agama dan sebagainya. Termasuk para hakimnya sudah senior yang umumnya mereka pernah menjabat sebagai ketua PA baik tipe kelas B maupun tipe kelas A.

“Untuk menjadi ketua PA kelas 1A ini harus lulus tes fit and propotest,” tambah Nuh.

PA Jambi, lanjut M Nuh yang satu alumni pondok Pesantren dan lulusan IAIN Sumut, dengan Ketua PWI Tanjab Timur, Suharta Siregar ini, terus berupaya berbenah diri meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat termasuk masyarakat yang kebutuhan khusus (disabilitas) dengan mengikuti pelatihan bahasa isyarat kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jambi. PA Jambi pada tahun 2019 yang pernah menerima penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (ABK) bertekad kedepannya dapat penghargaan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Reza)

Komentar