NARKOTIKA, TAMBANG EMAS ILEGAL DAN PERBUDAKAN

Penulis : Nofry Hardi (Pengamat Kegiatan Tambang)

SUARA ARTIKEL – Sumber daya mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan (non renewable) sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Kedudukan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara adalah sebagai pengatur peruntukan dan penggunaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan agar kekayaan nasional tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Penguasaan mineral dan batubara oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat, maupun pelaku usaha, tidak memiliki hak menguasai ataupun memiliki bahan galian yang terkandung di bawahnya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sebelumnya juga mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan telah memulai babak baru dalam kebijakan pengelolaan sektor pertambangan yang diarahkan untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi, menerapkan pengelolaan pertambangan batubara yang baik dan benar (good mining practices), meningkatkan nilai tambah (added value), menerapkan konservasi, dan pengelolaan usaha pertambangan yang peduli lingkungan dan berkelanjutan.?Bahwa Kabupaten Bungo adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia.

Kabupaten ini berasal dari hasil pemekaran Kabupaten Bungo Tebo pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan Luas wilayah 4.659 km² (9,80% dari luas Provinsi Jambi). Kabupaten Bungo memiliki 17 kecamatan, 12 kelurahan dan 141 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi) dengan jumlah penduduk ± 332.881 jiwa dan sebaran penduduk 71 jiwa/km. Kabupaten Bungo secara geografis terletak pada posisi 101º 27’ sampai dengan 102º 30’ Bujur Timur dan di antara 1º 08’ hingga 1º 55’ Lintang Selatan. Berdasarkan letak geografisnya Kabupaten Bungo berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Dharmasraya di sebelah Utara, Kabupaten Tebo di sebelah Timur, Kabupaten Merangin di sebelah Selatan, dan Kabupaten Kerinci di sebelah Barat.

Wilayah Kabupaten Bungo berada pada ketinggian berkisar antara 70 hingga 1300 M dpl, di mana sekitar 87,70% di antaranya berada pada rentang ketinggian 70 hingga 499 M dpl. Sebagian besar wilayah Kabupaten Bungo berada pada Sub Daerah Aliran Sungai (Sub-Das) Sungai Batang Tebo. Secara geomorfologis wilayah Kabupaten Bungo merupakan daerah aliran yang memiliki kemiringan berkisar antara 0 – 8 persen (92,28%).?Kabupaten Bungo memiliki kekayaan alam yang melimpah di antaranya sektor perkebunan yang ditopang oleh karet dan kelapa sawit dan sektor pertambangan ditopang oleh batubara. Selain itu Kabupaten Bungo juga kaya akan emas yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bungo. Namun penambangan emas tanpa ijin sangat marak terjadi di Kabupaten Bungo khususnya di aliran Sungai Batang Bungo, Batang Tebo dan Batang Pelepat. Walau berbagai tindakan preventif telah sering dilakukan oleh aparat yang berwenang namun penambangan emas masih berlanjut di Kabupaten Bungo. Semua tidak lepas dari ketamakan sejumlah oknum dan kebutuhan masyarakat yang haus akan sumber pekerjaan.

Resiko yang besar menghadang dalam penambangan emas ilegal tetap dilakukan oleh penambang yang mengais rejeki di bantaran sungai Batang Bungo dan Batang Pelepat yang sekarang sudah menjadi keruh dan tak dapat dipergunakan oleh masyarakat. Beberapa kali alat berat jenis excavator dibakar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut namun kegiatan penambangan emas illegal semakin marak terakhir kali ketika belasan unit excavator “dikeluarkan dengan baik-baik” oleh tim gabungan namun upaya preventif tersebut tidak akan berhasil karena ada faktor lain yang mengakibatkan penambangan emas illegal semakin marak di Kabupaten Bungo.

Selain menggunakan alat berat jenis ekskavator, PETI di Kabupaten Bungo juga menggunakan rakit dan dong feng secara terus menerus di tanah Kabupaten Bungo yang dieksplorasi secara tidak bertanggung jawab oleh pihak yang serakah. Bahwa banyak sekali potensi logam mulia di Kabupaten Bungo namun apabila tidak dikelola dengan benar akan merusak alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Bahkan terjadi degradasi terhadap kualitas air sungai, terganggu habitat satwa liar yang dilindungi, kerusakan flora dan fauna langka dan merusak ekosistem di wilayah Hutan Kabupaten Bungo. Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan tambang illegal di daerahnya tidak dapat berbuat banyak karena penambangan emas tanpa ijin semakin marak di Kabupaten Bungo. Penegakan hukum terhadap penambangan emas illegal sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara namun Undang-Undang tersebut tidak dapat berbuat banyak di Kabupaten ini.

Kehadiran penegak hukum sebagai gerbang terakhir untuk menyelamatkan kelangsungan ekosistem di Kabupaten ini dianggap sebagai duri yang memperkeruh usaha penambangan emas illegal. Bahkan berbagai tindak pidana saling berkaitan dengan penambangan emas illegal ini seperti narkotika karena dalam beberapa penanganan tindak pidana narkotika ada sebahagian besar bermuara pada pengakuan penambang yang mengatakan melakukan tindak pidana narkotika untuk melakukan penambangan emas illegal sebagai dopping atau penyemangat. Berkaitan dengan hal tersebut peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo semakin marak terjadi akibatnya banyaknya penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo.

Dari tahun ke tahun tidak terjadi penurunan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo malah semakin naik seiring maraknya penambangan emas illegal di Kabupaten Bungo. Terdapat semacam keterkaitan antara tindak pidana narkotika dan penambangan emas illegal di Kabupaten Bungo karena dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terdapat korelasi antara penjual narkotika dan para penambang emas illegal dan hal itu selain merusak alam juga merusak moral dan mental generasi muda secara sekaligus. Bahwa peredaran gelap narkotika berbanding lurus dengan kegiatan penambangan emas tanpa ijn, semakin banyak penambangan emas tanpa ijin maka semakin marak pula peredaran gelap narkotika. Perlu adanya tindakan represif menghadapi persoalan ini dan keseriusan dari berbagai pihak untuk menyelamatkan Kabupaten ini dari maraknya peredaran gelap narkotika dan maraknya penambangan emas tanpa ijin (PETI).

Kebutuhan ekonomi dan susahnya lapangan pekerjaan menjadi alasan klasik dalam penambangan emas illegal karena izin usaha pertambangan adalah kewenangan pemerintah pusat (Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentan Pertambangan Mineral dan Batubara) namun dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 35 ayat 4) ketika sudah memenuhi kriteria yang diterapakan. Ketika penambangan emas dilakukan tanpa ijin maka tidak hanya undang-undang yang dilanggar namun juga merusak ekosistem yang ada di Kabupaten Bungo dan hal ini dimanfaatkan para donatur tamak yang memodali penambangan emas tanpa ijin tanpa menyadari resiko yang akan ditimbulkan atas perbuatan merek. Selain itu tanpa mereka sadari para pemodal penambangan emas tanpa ijin juga telah menjerumuskan masyarakat ke dalam system perbudakan masa kolonial yang memaksa penambang ilegal untuk bekerja menambang tanpa pelatihan dan alat keselamatan yang memadai hal itu selain dapat membahayakan jiwa para penambang juga karena minimnya pengetahuan akan penambangan emas akan merusak alam. Belum lagi para penambang emas tanpa ijin yang bekerja siang dan malam menambang emas demi memenuhi keserakahan para pemodal tambang emas tanpa ijin akan merusak diri para penambang sendiri dan mengarah kepada perbudakan.

Namun semua itu adalah kepalsuan yang dijanjikan oleh para pemodal penambangan emas ilegal karena yang kaya tetaplah para pemodal dan yang susah tetaplah para pekerja tambang ilegal. Tidak pernah dapat dipungkiri harapan masyarakat penambang ilegal adalah dapat mendapatkan sesuap nasi dari peluh mereka saat menambang emas ilegal dan tidak dapat dipungkiri fakta bahwa para pengusaha tambang ilegal yang mendapatkan keuntungan dari jerih payah masyarakat penambang emas ilegal. Memperbudak manusia dan merusak alam itulah yang saat ini terjadi di Kabupaten Bungo dengan bumbu narkotika sebagai penguat asa. Sangat dibutuhkan perhatian pemerintah pusat dalam menangani masalah ini khususnya Badan Narkotika Nasional dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) karena jika hanya bermodalkan slogan, deklarasi anti tambang ilegal dan rapat rapat berbagai forum untuk mendiskusikan masalah ini tidak akan ada ujungnya. Penegakan hukum harus segera dilaksanakan di Kabupaten Bungo untuk memberantas penambangan emas ilegal yang juga bisa berdampak berkurangnya peredaran gelap narkotika di Kabupaten ini serta untuk menghapuskan perbudakan yang berkedok penambangan emas.

Komentar