SUARA SAROLANGUN – Terkait beredarnya isu tahun 2020 mendatang tentang kewajiban bagi setiap calon pasangan yang beragama Islam yang hendak menikah, terlebih dahulu memiliki sertifikat nikah, serta telah mengikuti bimbingan maupun pembekalan pra nikah sebelumnya sebagai salah satu syarat nikah.
Isu tersebut lansung ditanggapi Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, H. M. Syarat, ia menyebutkan hal tersebut baru sebatas wacana ditingkat pusat, namum belum berlaku bagi daerah, pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk maupun perintah lansung dari atasan, baik Kanwil maupun kementrian.
“Jadi wacana atau informasi tentang tambahan-tambahan aturan pelaksanaan nikah, seperti harus ada sertifikat nikah, sampai kini kita belum ada petunjuk teknis ataupun instruksi dari atasan, baik dari Kementrian maupun Kanwil Jambi, apakah ia aturan tersebut diterapkan maupun tidak Kita belum tau,” ucap Syarat.
Saat diwawancara awak media diruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) ia juga menambahkan, terkait aturan perkawinan atau nikah hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang nikah, sementara itu kembali turun pembaruan terhadap aturan ketentuan umur bagi calon pengantin perempuan yakni minimal 19 tahun.
“Yang jelas aturan sertifikat nikah belum ada, aturan tersebut belum baku, kita masih mengacu pada aturan-aturan yang lama, cuma ada UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana mengatur ketentuan usia bagi calon pengantin perempuan,” jelasnya.
“Pada aturan yang lama, Calon pengantin perempuan minimal berusia 16 tahun, namun untuk sekarang wajib minimal berumur 19 tahun, kalau penerapan aturan tersebut sudah berjalan dan telah kita laksanakan, mungkin masih ada yang mendaftar hendak menikah dibawah 19 tahun untuk sementara kita tolak dulu, kita anjurkan mengambil rekomendasi dari pengadilan agama terlebih dahulu,” tutupnya. (Sar)









