SUARA JAMBI – Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Provinsi Jambi telah menetapkan standar zakat fitrah tahun 2019 bagi masyarakat muslim di seluruh Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 345 tahun 2019 dan nomor B. 077/DP.P/MUI-JBI/V/Tahun 2019.
Dalam surat keputusan itu, Kementerian Agama Provinsi Jambi meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama mengenai standar zakat fitrah 1440 H/2019 M, Jum’at (24/5/2019).
Pemerintah Kabupaten/Kota di minta supaya membuat pengumuman bersama standar zakat fitrah dan mensosialisasikan kepada masyarakat muslim di daerahnya masing-masing.
Adapun standar zakat yang berlaku pada tahun 2019 sebagai berikut;
1. Kota Jambi: Rp53.200 (tertinggi), Rp45.600 (menegah), Rp38.000 (terendah)
2. Kab Muaro Jambi: Rp52.000 (tertinggi), Rp45.000 (menegah), Rp37.000 (terendah)
3. Kab Batanghari: Rp53.200 (tertinggi), Rp43.700 (menegah), Rp36.100 (terendah)
4. Kab Sarolangun: Rp52.000 (tertinggi), Rp42.000 (menengah), Rp38.000 (terendah)
5. Kab Tebo: Rp37.000 (tertinggi), Rp30.000 (menegah), Rp25.000 (terendah)
6. Kab Merangin: Rp57.000 (tertinggi), Rp47.500 (menegah), Rp30.400 (terendah)
7. Kab Bungo: Rp40.000 (tertinggi), Rp35.000 (menegah), Rp30.000 (terendah)
8. Kab Kerinci: Rp34.000 (tertinggi), Rp30.000 (menegah), Rp28.000 (terendah)
9. Kota Sungai Penuh: Rp38.750 (tertinggi), Rp32.500 (menegah), Rp29.000 (terendah)
10. Kab Tanjab Barat: Rp40.000 (tertinggi), Rp40.000 (menegah), Rp40.000 (terendah)
11. Kab Tanjab Timur: Rp52.000 (tertinggi), Rp42.000 (menengah), Rp38.000 (terendah). (Zal)
Komentar