Kemenag Jambi Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 2019, Ini Rinciannya..!!!

SUARA JAMBI – Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Provinsi Jambi telah menetapkan standar zakat fitrah tahun 2019 bagi masyarakat muslim di seluruh Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 345 tahun 2019 dan nomor B. 077/DP.P/MUI-JBI/V/Tahun 2019.

Dalam surat keputusan itu, Kementerian Agama Provinsi Jambi meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama mengenai standar zakat fitrah 1440 H/2019 M, Jum’at (24/5/2019).

Baca Juga :  Rumah Nenek di Sungai Penuh Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta

Pemerintah Kabupaten/Kota di minta supaya membuat pengumuman bersama standar zakat fitrah dan mensosialisasikan kepada masyarakat muslim di daerahnya masing-masing.

Adapun standar zakat yang berlaku pada tahun 2019 sebagai berikut;

1. Kota Jambi: Rp53.200 (tertinggi), Rp45.600 (menegah), Rp38.000 (terendah)

Baca Juga :  Polres Kerinci Mulai Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Wawako

2. Kab Muaro Jambi: Rp52.000 (tertinggi), Rp45.000 (menegah), Rp37.000 (terendah)

3. Kab Batanghari: Rp53.200 (tertinggi), Rp43.700 (menegah), Rp36.100 (terendah)

4. Kab Sarolangun: Rp52.000 (tertinggi), Rp42.000 (menengah), Rp38.000 (terendah)

5. Kab Tebo: Rp37.000 (tertinggi), Rp30.000 (menegah), Rp25.000 (terendah)

6. Kab Merangin: Rp57.000 (tertinggi), Rp47.500 (menegah), Rp30.400 (terendah)

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Hadiri Hari Amal Bhakti ke 77 Kota Sungai Penuh

7. Kab Bungo: Rp40.000 (tertinggi), Rp35.000 (menegah), Rp30.000 (terendah)

8. Kab Kerinci: Rp34.000 (tertinggi), Rp30.000 (menegah), Rp28.000 (terendah)

9. Kota Sungai Penuh: Rp38.750 (tertinggi), Rp32.500 (menegah), Rp29.000 (terendah)

10. Kab Tanjab Barat: Rp40.000 (tertinggi), Rp40.000 (menegah), Rp40.000 (terendah)

11. Kab Tanjab Timur: Rp52.000 (tertinggi), Rp42.000 (menengah), Rp38.000 (terendah). (Zal)

Komentar