SISTEM PEMILU PROPORSIONAL DAFTAR TERBUKA

SUARA ARTIKEL – Pilihan atas sistem pemilu merupakan salah satu keputusan kelembagaan paling penting bagi demokrasi manapun. Setiap demokrasi harus memilih sebuah sistem pemilu untuk memilih badan legislatifnya. Sementara itu, krisis politik di setiap negara demokrasi membawa momentum bagi perubahan sistem pemilu, bahkan tanpa krisis politik pun para penganjur pembaharuan politik berupaya menjadikanperubahan sistem pemilu sebagai agenda politik.

Keputusan untuk mengubah, atau mempertahankan sebuah sistem pemilu seringkali dipengaruhi oleh dua keadaan, yaitu (1) para aktor politik tidak memiliki pengetahuan dasar dan informasi sehingga berbagai pilihan dan konsekuensi sistem-sistem pemilu yang berlaian tidak sepenuhnya dimengerti ; atau (2) para aktor politik menggunakan pengetahuan mereka tentang sistem pemilu untuk mempromosikan desain-desain yang menurut mereka akan menguntungkan bagi keunggulan partisan mereka sendiri (Reynolds, 2005). Pilihan-pilihan tersebut tentu saja memiliki konsekuensi bagi tumbuhnya kesehatan politik yang baik atau justru bisa mendatangkan konsekuensi rusaknya prospek demokrasi di negara tesrsebut.

Baca Juga :  Wabup Syahlan Resmi Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemkab Tebo

Sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional, dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dari partai politik yang ikut dalam pemilu. Sistem pemilu proporsional mengakomodir suara konstituen, sehingga hasilnya lebih representatif. Sistem ini juga mengakui dan menghargai hak-hak politik kaum minoritas dan memberikan ruang publik untuk persaingan antar partai politik.
Sistem proporsional (proportionate representative) diartikan sebagai sistem transfer suara ke kursi parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara rakyat.

Proporsional representatif terdiri dari dua macam, yaitu list yaitu berdasarkan daftar ; dan single transferable votes yaitu berdasarkan peringkat. Umumnya sistem Proporsional Daftar terbuka mempunyai lebih dari satu calon dalam satu daerah pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa akan ada lebih dari satu kursi parlemen yang akan diperebutkan. Di Indonesia, jumlah minimal kursi dalam satu daerah pemilihan adalah tiga kursi. List memiliki tiga pola, yaitu daftar tertutup atau close list, daftar terbuka atau open list dan daftar bebas atau free list (Reynolds, 2005).

Baca Juga :  PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI TENGAH REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Pada sistem daftar terbuka, pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka, namun juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut. Pada pola daftar terbuka, calon adalah yang utama atau candidate centered. Hal ini membuat calon dari partai yang sama harus bersaing untuk mendapatkan suara. Tentunya hal ini berpotensi untuk melahirkan konflik internal partai dan juga keadaan antar calon yang fragmentasi. Kondisi tersebut membuat para calon harus menjaring suara konstituennya dengan memaksimalkan pendekatan secara personal dan mengurangi penggunaan nama partai saat melakukan pendekatan.

Bagi para calon yang memiliki hubungan dan jaringan sosial yang baik dan kepemimpinan yang kuat di masyarakat, maka hanya perlu mempererat loyalitas dari para konstituennya untuk dapat menang. Sistem Proporsional Daftar Terbuka juga merupakan sistem pemilihan umum dimana kursi yang tersedia di parlemen pusat akan diperebutkan oleh partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan perimbangan suara yang diperoleh partai politik tersebut. Perimbangan dapat digambarkan seperti ini, 1:400.000 yang berarti 400.000 pemilih diwakili oleh satu wakil di parlemen. Negara dilihat sebagai suatu daerah pemilihan dimana suara yang diperoleh seorang calon di suatu daerah dapat ditambahkan dengan perolehan suara dari daerah lain, sehingga besar kemungkinan setiap partai politik akan memperoleh kursi di parlemen pusat.

Baca Juga :  EKSISTENSI PANCASILA DITENGAH REDUPNYA JATI DIRI BANGSA

Sistem Proporsional Daftar Terbuka merupakan sistem yang diusulkan oleh pemerintah dan dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Dalam sistem ini, rakyat langsung memilih calon yang diusulkan oleh partai politik. Sistem ini meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya. Secara konkret, wakil rakyat di suatu daerah pemilihan akan diketahui jelas oleh rakyat di daerah tersebut. Rakyat mengetahui siapa yang mewakili mereka dan siapa yang bertanggungjawab untuk menyuarakan suara mereka di parlemen.

Penulis : Dedi Epriadi, S.Sos., M.Si
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo