Sedang Asyik Pesta Ganja, 7 Remaja Diringkus Polisi di Kantor Camat

SUARA SUNGAI PENUH – Jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil menciduk tujuh orang pemuda, yang merupakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja dari tiga lokasi yang berbeda, pada Rabu (19/6/2019) di kota Sungai Penuh. Sedangkan lima diantaranya diamankan ketika sedang asyik pesta narkoba di dalam ruang PKK kantor Camat Sungai Penuh.

Mereka ditangkap berawal dari laporan masyarakat kalau di salah satu rumah makan di kota Sungai Penuh ada seseorang yang memiliki narkotika jenis Ganja. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB polisi berhasil mengamankan YND (22) Alamat Koto Lanang, beserta barang bukti 3 paket Ganja dengan berat 7,05 gram.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Terkesan Tak Berani Tangkap Bos PETI Batu Kerbau

Kemudian dilakukan pengembangan, dari mana Y memperoleh Ganja tersebut, dan Y menyebut salah satunya MA (18) yang berhasil diamankan petugas dirumahnya di Dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal.

Dari keterangan Y dan MA, petugas mendapatkan informasi kalau mereka sering mengkonsumsi ganja secara bersama di ruang PKK kantor camat Sungai Penuh. Kemudian dimalam itu juga polisi langsung bergerak cepat, sekitar pukul 21.30 Wib langsung menggerebek lokasi tersebut, dan didapatkan lima orang remaja sedang menggunakan ganja.

Baca Juga :  Tim Pansus Covid-19 Merangin Kecewa, TAPD Sudah Dua Kali Mangkir Diajak Rapat

Lima remaja tersebut yakni, GP (18) warga Desa Permenti, Kecamatan Pondok Tinggi, EF (19) warga Desa Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, TS (17) Warga Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh, BE (20) warga Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal dan ZD (20) warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

“Dari hasil penggeledahan dari kelima remaja tersebut ditemukan barang bukti Narkotika Jenis ganja 20 paket dan satu linting ganja siap di pakai atau hisap,” ungkap Kapolres AKBP Dwi Mulyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Kerinci, Jum’at sore (21/6/2019).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Ganja ke Lapas Bungo, Pria Asal Merangin Ini Langsung di Ciduk Petugas

Ditambahkan AKBP Dwi Mulyanto, saat ini anggotanya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram ini kepada tujuh remaja tersebut dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Kerinci.

“Untuk sementara, tujuh orang remaja ini kita lakukan penahanan di Mapolres, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 11 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 29 tahun. (ndy)