Satres Narkoba Polres Kerinci Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Ganja

SUARA SUNGAIPENUH – Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengamankan Dua orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di RT 008 Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungaipenuh, Senin (13/01/2020) sekitar pukul 15.30 wib sore.

Tersangka tersebut ialah inisial HH 20 Tahun dan JAP 19 tahun, keduanya merupakan warga Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari Anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sedang membawa Narkotika jenis Ganja di sebuah toko di Desa Karya Bhakti Kec. Pondok Tinggi.

Baca Juga :  Tim Spartan Polres Bungo Amankan 2 Orang Pelaku Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota Sat Narkoba melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk-duduk di depan sebuah toko. Kemudian anggota Sat Narkoba turun dari mobil untuk menghampiri orang tersebut, tetapi dua orang yang saat itu berada di lokasi langsung berusaha melarikan diri dengan cara masuk kedalam rumah dan berlari kebelakang rumah tersebut. Kemudian anggota mengejar 2 orang tersebut dan salah satunya saat di kejar langsung membuang sesuatu dan saat di cek ternyata bungkusan kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja,” ungkap Iptu Saprizal.

Baca Juga :  Tinjau Pemungutan Suara, Fachrori Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Ditambahkannya, selanjutnya anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja dan 2 orang tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci.

“Barang bukti yang kita temukan adalah 2 paket Narkotika jenis Ganja di bungkus kertas dengan berat bruto 9,40 gram, 2 unit HP, 1 buah kaca pirek, 1 buah ranting tanaman ganja, 1 buah bekas puntungan di duga lintingan Narkotika jenis Ganja (sisa pakai), dan Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,” tutur Kasat Res Narkoba.

Baca Juga :  Saat Hadiri Peresmian Kantor Koramil 419/5 Geragai, Romi Sebut Petrochina dan SKK Migas Perampok dan Pembohong

Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain dam bandar. Dan untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit 1 milliar serta paling banyak 10 milliar,” tutup Kasat. (ndy)