Segera di Sidang, Tiga Tersangka Bencal Kerinci Dipindahkan ke Lapas Jambi

SUARA SUNGAI PENUH – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, saat ini hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Pasalnya, Kamis (27/2/2020) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca Juga :  Diduga Seleksi Panwascam Kerinci Hanya Formalitas Belaka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Romi Arizyanto melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Sumarsono, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke PN Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan.

Baca Juga :  Simpan Ganja Dikamar, Sat Resnarkoba Bekuk Preman Pasar Sungai Penuh

“Selain melimpah berkas, ketiga tersangka juga dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Rio, Kaur Keuangan dan TPK Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai Penuh. (ndy)