SUARA BUNGO – Satuan Reskrim Polres Bungo kembali berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Bungo, Senin (13/01/2020).
Pelaku Curat dan Residivis tersebut bernama Herman (30) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Ia melakukan aksi kejahatannya di lorong Merangin, ditempat air isi ulang Aquando, Kecamatan Pasar Muara Bungo pada Jumat (03/01/2019) lalu, sekitar pukul 05.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi awak media membenar bahwa satu orang pelaku tindak pidana dengan pemberatan sudah diamankannya.
Pelaku tersebut melancarkan aksi kejahatannya pada waktu subuh. Pada saat itu, korban kaget melihat Hp miliknya sudah raib digondol maling.
“Sebelum tidur korban menghidupkan alarm Hp miliknya, tepat pukul 05.00 Wib, korban bangun dan mematikan nada alarm-nya, setelah itu korban, Meiki Irawan (26) tidur kembali. Namun beberapa menit kemudian dia terbangun dan kaget melihat Hp-nya sudah tidak ada lagi,” ujar Kasat Reskrim menirukan pengakuan korban.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur Hp merk Oppo, STNK sepeda motor, KTP, KTA Security, Kartu BPJS, dan SIM milik korban.
“Kerugian korban berkisar Rp4,5 juta. Sebelumnya, pelaku lain juga sudah diamankan, berkat informasi dari itulah kami langsung melakukan pengembangan dan melacak keberaaan pelaku,” jelasnya.
Informasi yang didapat, bahwa pelaku sedang berada di Perumnas, Kecamatan Rimbo Tengah, petugas langsung bergerak cepat menuju TKP. Setibanya di TKP, pelaku berusaha untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan dan ia juga berusaha untuk melarikan diri.
“Melihat pelaku ingin melarikan diri dan ingin membahayakan petugas, makanya petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, AKP. Hendra Wijaya Manurung, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas dilapangan.
“Pelaku ini juga baru beberapa bulan keluar dari Lapas Bungo dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ‘Herman’ dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara. (Ari)









