SUARA ARTIKEL – Pembicaraan mengenai hukum adat erat kaitannya dengan kondisi kekinian hukum yang berlaku di Indoensia memperlihatkan adanya keanekaragaman hukum. Asas legalitas secara formil menghendaki adanya aturan tertulis (Perundang-undangan) untuk menentukan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana. Penganutan asas legalitas secara legalitas secara formil mengandung implikasi untuk tidak memberi tempat bagi berlakunya hukum pidana adat, sebab hukum pidana adat tidak tertulis dalam perundang-undagan. Menurut Valerine, hukum adat memang tidak bisa menghapus hukum pidana sebagai hukum publik. hukum adat terkadang tidak bisa dikesampingkan dalam rangka sebagai bahan pertimbangan dalam rangka meringankan hukuman.
Permasalahan penerapanhukum adat dan fungsionalisasi lembaga peradilan adat dalam kenyataannya kerap dibenturkan dengan hukum formal. Indonesia adalah sebuah negara yang masyarakatnya heterogen, majemuk atau bhineka tunggal ika, yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas suku bangsa yang diperstukan dan diatur oleh system nasional. Dalam masyarakat kita yang majemuk, penekanan keanekaragaman adalah pada suku bangsa dan kebudayaan suku bangsa. Setiap masyarakat suku bangsa secara turun temurun mempunyai dan menempati wilayah yang diakui sebagai hak ulayatnya. Ditempat itulah sumber- sumber daya mereka dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup mereka. Masyarakat heterogen atau majemuk seperti di Indonesia tidak hanya keanekaragaman corak dan kebudayaan suku bangsaya secara horizontal, namun mereka juga secara vertical berjenjang dalam kemajuan ekonomi, teknologi dan organisasi sosial politiknya.
Indonesia adalah sebuah masyarakat yang terdiri atas masyarakat-masyarakat suku bangsa yang secara bersama-sama mewujudkan diri sebagai suatu bangsa (nation), yaitu bangsa Indonesia dan sebagai suatu bangsa, masyarakat Indoensia hidup dalam sebuah system politik yaitu sebuah negara kesatuan yang bercorak republik yang berlandasakan pada prinsip-prinsip demokrasi yang menempati sebuah wilayah yang berada dibawah kekuasaan negara Indonesia.
Dalam masyarakat heterogen atau majemuk seperti Indonesia masalah-masalah kritikal biasanya dihadapi adalah hubungan anatara system nasional atau pemerintahan negara, dengan masyarakat-masyarakat suku bangsa yang berbeda kebudayaannya ( termasuk keyakinan-keyakinan keagamaannya); dan hubungan diantara sesama warga masyarakat di tempat-tempat umum, terutama di pasar dan berbagai pusat kegiatan pelayanan ekonomi.
Sinclair Dinnen memahami bahwa posisi peradilan adat dalam system formal kerap diperanyakan, bukan hanya terkait dengan pola hubungannya bila keduanya akan diterapkan, akan tetapi juga mencakup sejumlah keraguan berkaitan dengan keberadaan institusi peradilan adat ini antara lain:
1. fakta yang mengatakan bahwa peradilan adat dipegang oleh mereka yang sudah tua, dimana kerangka berfikir dari mereka kerap kali tidak melihat kepada perkembangan kondisi yang ada pada masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini mempengaruhi putusan yang mereka buat seperti bahwa putusannya mendeskriminasi perempuan adan anak-anak ( khususnya dalam masyarakat Patrilineal)
2. Dugaan bahwa peradilan adat pun budaya nepotisme dan korupsi rentan terjadi.
3. Kekuatan memaksa dari putusan peradilan adat kerapkali diragukan.
4. Prinsip dan tujuan Pemidanaan dari peradilan adat yang berbeda dengan system formal yang ada sehingga dampak dari putusan yang dihasilkan pun akan semakin berbeda.
5. Bahwa institusi peradian adat hanya akan efektik dan mengikat dalam masyarakat tradisional yang homogeny akan tetapi akan sangat berbeda, jika diterapkan dalam lingkup Urban- Area.
Lembaga adat yang ada disetiap dusun yang bertugas menjaga ada istiadat yang baik dan salah satu didalamnya mengenai sanksi yang ada bila masyarakat dusun melanggar adat, maka akan dikenakan sanksi yang bersifat mengikat agar hukum adat ini dipatuhi dan agar terjadinya ketentraman dalam kehidupan bermayarakat dan sanksi yang diberikan harus dipenuhi oleh para pelanggar adat, namun bila sanksi yang diterapkan pada masyarakat suatu dusun yang penduduknya didominasi oleh para pendatang dan sudah barang tentu sanksi atau hukum adat yang ada seharusnya dibicarakan ulang dan dipahami kembali secara bersama agar dapat dibicarakan secara bersama mengenai pembaharuan sanksi yang akan diberikan apabila disuatu daerah banyak pendatang dan melakukan pelanggaran sudah seharusnya sanksi yang diberikan disesuaikan dan adanya pembaharuan sanksi yang diberikan dan disesuaikan dengan kondisi jaman now yang masyarakatnya sudah heterogen dan proses akulturasi yang semakin sering terjadi dimanapun dalam kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Sanksi adat yang berlaku seyogyanyalah disesuaikan dengan perkembangan dengan waktu yang berjalan dan perbaharui dengan kondisi masyarkat sekitar yang sudah majemuk dan dapat mengkordinir semua suku dan adat yang ada dalam suatu komunitas dalam menjalankan sanksi yang berlaku dalam lembaga adat yang menjaga kelestraian adat budaya yang berlaku di daerah dimana bumi dipijak disitu langit di junjung dan memang pepatah ini yang membuat sanksi adata akan terus berlaku demi untuk kebaikan bagi penerus genarasi selanjutnya.
Penulis : Dr. Hamirul
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo