SUARA BUNGO – Pemilihan Rio secara serentak yang dilaksanakan tanggal 25 Maret 2020 yang lalu sebanyak 69 dusun se kabupaten Bungo. Terpilihnya Rio secara definitif telah berjalan lancar dan kondusif, pertama saya ucapkan selamat dan sukses kepada Rio terpilih, yang merupakan pilihan masyarakat, tentu merupakan putra dan putri terbaik yang dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik pula dan dapat mengemban tugas berat sebagai seorang Rio.
Kabupaten Bungo terdiri dari 17 kecamatan, 12 kelurahan dan 141 desa/dusun (jambi.bps.go.id) yang berarti 49% dari total dusun yang ada telah melakukan pemilihan Rio serentak. Rio memegang tampuk kepemimpinan tertinggi di tingkat dusun, oleh karena itu Rio harus dapat bersinergi dengan seuluh perangkat dusun serta masyarakat. Kerjasama yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat dusun akan membawa dusun menjadi lebih mandiri.
Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Rio terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat mewujudkan prinsip-prinsip good governance. Mengingatkan kembali bahwa good governance, Menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) dalam Sedarmayanti (2003) mengemukakan arti good dalam good governance memiliki dua definisi yaitu :
1. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Untuk mewujudkan good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, implementasinya harus berasaskan kepada :
1. kepentingan umum
2. kepastian hukum;
3. kesamaan hak;
4. keseimbangan hak dan kewajiban;
5. keprofesionalan;
6. partisipatif;
7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8. keterbukaan;
9. akuntabilitas;
10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
11. rentan;
12. ketepatan waktu; dan
13. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Rio sebagai pelayanan publik maka dalam menjalankan aktivitas pemerintahan tingkat dusun berpedoman pada regulasi yang berlaku. Tahun 2020 terdapat beberapa prioritas dalam penggunaan dana desa, salah satunya adalah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, salah satunya melalui program inovasi desa. Inovasi desa adalah suatu usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas desa dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkualitas. Inovasi desa sebagai langkah untuk memenuhi kebuthan masyarakat melalui pembangunan yang didanai oleh anggaran dan Belanja Desa terutama dana desa. Inovasi desa menjadi motor penggerak bagi masyarakat untuk mencari ide kreatif dan inovativ yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.
Inovasi desa sebagai langkah dalam pembangunan desa untuk mencari solusi bersama dari permasalahan yang dihadapi setiap desa. Inovasi desa sebagai kesatuan dari stackeholder (pihak yang berkepetingan) antara lain : masyarakat suatu desa itu sendiri, pelaku bisnis, pemerintah hubungan, jaringan, interaksi dan proses sosial yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik (good practices), serta proses pembelajaran. Teori pembangunan ekonomi, Schumpeter mengemukakan bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang panjang serta perubahan susunan, secara substansial dipengaruhi oleh inovasi.
Contoh inovasi desa yang telah dikembangkan oleh desadi Indonesia antara lain www.folderbisnis.com/contoh-program-inovasi-desa :
1. Program Inovasi Air Sungai sebagai pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
2. Program Inovasi Teknologi Sumur sebagai ketersediaan Air Desa
3. Program Inovasi Desa Konservasi Bambu Untuk Menjaga Sumber Mata Air dan debit Air Embong Pertanian.
4. Program Inovasi Desa Penyusunan Ulang Informasi Kepemilikan Tanah Warga
5. Program Inovasi Desa Mengaktifkan Kembali BUMDes yang Dibekukan
6. Program Inovasi Desa Mengubah Limbah Minyak Goreng Menjadi PAD
7. Program Inovasi Desa Pemanfaatan Tenaga Ahli untuk Pengembangan Usaha Desa
8. Program Inovasi Desa Membangun Sekolah untuk Memenuhi Kebutuhan pendidikan
9. Program Inovasi Desa Membuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
10. Program Inovasi Desa BPJS Desa Mandiri.
Berdasarkan contoh program inovasi desa diatas, tentu tidak serta merta bisa diterapkan namun harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi desa itu sendiri. Semoga menginspirasi. (Tarjo)
Komentar