Right to Know Day dan Keterbukaan Informasi Publik

SUARA ARTIKEL – Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu (The International Day of Right to Know). Indonesia adalah salah satu negara yang sudah sejak tahun 2010 turut memperingati hari yang penting tersebut.

Sejarahnya bermula dari 28 September 2002, Organisasi masyarakat pendukung keterbukaan informasi dari seluruh dunia berkumpul di Kota Sofia, Bulgaria dalam rangka mempromosikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan manfaat dari pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel. Lalu, di tahun 2015 UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai International Day for Universal Acces to Information.
Sejak saat itu, setiap tanggal 28 September diperingati sebagai The International Day of Right to Know atau Hari Hak Untuk Tahu, yang pada tahun 2010 diinisiasi oleh Pemerintahan Indonesia melalui Komisi Informasi Pusat.

Di negara kita, hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena telah dijamin di dalam Pasal 18 F Undang – Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Targetkan SAKIP 2020 Peroleh Nilai BB

Dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

Oleh karena telah menjadi hak yang melekat pada setiap warga negara Republik Indonesia, maka di dalam Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka Kegiatan Ekspresi Suara Dibalik Jeruji

Namun yang masyarakat harus ketahui bahwa tidak semua informasi dengan bebas dan mudah didapat oleh publik, karena menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan. Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yaitu apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat – surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, dan Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.

Baca Juga :  Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Untuk Tahun 2019 Mendatang..!!!

Terkait keterbukaan informasi publik, hak untuk tahu telah diimplementasikan di semua lembaga dan instansi pemerintahan. Diharapkan semua informasi yang bersifat terbuka dan dibutuhkan masyarakat menjadi lebih cepat, tidak berbelit – belit, dan yang paling penting adalah sesuai dengan prinsip–prinsip pelayanan publik.

Penulis : Nova Elsyra, S.Sos., M.A.
Dosen Pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Setih Setio Muara Bungo