MENCETAK GURU PROFESIONAL : KEBIJAKAN SERTIFIKASI DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU SEKOLAH DASAR

Oleh : Nurhayati, S.Pd.SD.
Email : nurhayati.doank@rocketmail.com
Guru SDN.194/II Sungai Pinang, Kabupaten Bungo

Abstrak

Pemerintah telah melaksanakan kebijakan tentang Sertifikasi guru, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang menyatakan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sementara sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.Tujuan tulisan ini adalah untuk membahas tentang latar belakang kebijakan sertifikasi, Ciri-ciri profesionalisme guru, Hubungan sertifikasi dan peningkatan profesionalisme guru, serta dampak sertifikasi bagi guru Sekolah Dasar.

PENDAHULUAN

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan cita-cita manusia Indonesia yang dicita-citakan dalam pembangunan nasional, pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional. Menurut Wahyudin(2011, hal.6.3) “Sistem pendidikan nasional adalah  Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.” Salah satu penentu keberhasilan tujuan pendidikan nasional adalah pendidik, standar pendidik dan tenaga kependidikan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional dan Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ketentuan umum pasal 1 bahwa : ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Dari gambaran di atas, diharapkan tugas utama pendidik dapat dijadikan suatu profesi yang dapat diperhitungkan dalam masyarakat, menurut Natawijaya (1989 dalam Satori, 2012), untuk dapat menjadi profesi profesi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

(a). Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas, (b). Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu, (c). Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya. (d). Ada etika dank ode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya. (e). Ada system imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku. (f). Ada pengakuan masyarakat pekerjaan itu sebagai suatu profesi (hal.1.5).

Profesionalisme guru menjadi penting demi perbaikan mutu pendidikan, profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya (Satori, 2012). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 tentang hak  dan kewajiban pendidik yaitu untuk memperoleh :

(a.) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (b.) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c.) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; (d.) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan (e.) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang  kelancaran pelaksanaan tugas.Sedangkan Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk: (a.) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; ( b.) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (c.) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Untuk mewujudkan profesionalisme pendidik, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah melaksanakan kebijakan sertifikasi pendidik. Dalam ketentuan ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen dan Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Kebijakan sertifikasi ini digulirkan sejak terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Berdasarkan data Kemdikbud, sampai dengan tahun 2014, Jumlah guru PNS di lingkungan Kemdikbud yang sudah bersertifikat pendidik sebanyak 1.236.540 orang, terdiri dari Guru PAUD 35.849 orang, guru SD 1.014.882 orang, guru pendidikan menengah 185.809 orang. Dari data tersebut tampak bahwa jumlah guru yang paling banyak memiliki sertifikat pendidik adalah guru Sekolah Dasar, hal ini dikarenakan jumlah  guru Sekolah Dasar merupakan jumlah terbesar dari keseluruhan guru di Indonesia. Hal ini yang menjadi fokus pembahasan pada paper ini, yaitu mengenai sertifikasi guru pada jenjang Sekolah Dasar.

Artikel ini membahas mengenai bagaimana “Mencetak Guru Profesionalis me“ khususnya Guru Sekolah Dasar melaui program sertifikasi. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memaparkan efektifitas  kebijakan sertifikasi dalam peningkatan profesionalisme guru.Terutama sekali paper ini mendiskusikan tentang latar belakang kebijakan sertifikasi, Ciri-ciri profesionalisme guru, Hubungan sertifikasi dan peningkatan profesionalisme guru, dampak sertifikasi bagi guru Sekolah Dasar.

PEMBAHASAN

a. Latar Belakang Kebijakan Sertifikasi. 

Sertifikasi lahir sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut Sawali (2007), Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI  No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari (Satori,2012).Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cerminan tempat subjek didik dapat berkaca.Dalam hubungan interpersonal antara guru dan siswa, member pedoman nilai-nilai yang baik dan pendidik menjadi sosok yang digugu dan ditiru.

Kompetensi pedagogis adalah kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara (Satori,2012). Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.

Kompetensi Sosial guru adalah kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara (Satori, 2012). Lebih dalam lagi kemampuan sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kompetensi professional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da¬lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran (Satori,2012). Guru mempunyai tu¬gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem¬belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji¬kan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.

b. Ciri-Ciri Profesionalisme Guru.

Menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sedangkan Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya (Satori, 2012).

Beberapa Ciri-ciri profesionalisme jabatan guru, seperti yang dikemukakan oleh Richey (1994 dalam Satori 2012) sebagai berikut :

(1) Guru akan bekerja semata-mata untuk memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi, (2) Guru secara hokum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru, (3) Guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan mengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan, (4) Guru dalam organisasi professional  memiliki publikasi professional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan jaman, (5) Guru diusahakan untuk selalu mengikuti kursus, workshop, seminar, konvensi, serta terlibat secara luas dalam kegiatan in-service, (6) Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karir hidup, (7) Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun local (hal.20).

Hakikat kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam.Komponen kompetensi professional menurut Satori (2012) antara lain :

(1) Penguasaan bahan bidang studi, (2) Pengelolaan program belajar mengajar , (3) Pengelolaan kelas, (4) Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar, (5) Penguasaan landasan-landasan pendidikan, (6) mampu menilai prestasi belajar mengajar, (7) Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah, (8) Menguasai metode berfikir, (9) Meningkatkan kemampuan menjalankan misi professional, (10) terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, (11) Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan, (12) Mampu memahami karakteristik peserta didik, (13) Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah, (14) Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, (15) Berani mengambil keputusan, (16) Memahami kurikulum dan perkembangannya, (17) Mampu bekerja berencana dan terprogram, (18) Mampu menggunakan waktu secara tepat (hal.24-34).

c. Hubungan Sertifikasi Dan Peningkatan Profesionalisme Guru.

Dengan digulirkannya kebijakan sertifikasi guru ini semestinya diiringi dengan peningkatan profesionalisme guru. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik hendaknya menjadi tenaga profesional dan dapat melaksanakan tugas profesinya sebaik-baiknya. Kebijakan sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah kepada profesi keguruan. Hal ini merupakan langkah positif demi perbaikan kesejahteraan guru yang berimbas pada peningkatan kualitas kinerja guru khususnya pada bidang pembelajaran.

Guru professional dan sertifikasi guru ibarat dua sisi mata uang atau kapak bermata dua, keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Guru professional adalah guru yang memiliki keahlian dan memperoleh penghasilan sesuai dengan keahliannya atau dalam istilah Supriadi (2008), ’well educated, well trained, well paid’. Sementara sertifikasi sebagai proses mendapatkan sertifikat pendidik berfungsi menghasilkan guru professional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan baik menurut UU Nomor 14 tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2008, Permendiknas 13 tentang Kepala Sekolah, permendiknas 16 Tentang Guru dan peraturan lainnya.

Kenyataan mutu guru masih rendah dan memiliki  kualifikasi pendidikan yang tidak/belum layak berdasarkan Undang-Undang, inilah yang harus dibenahi. Yang jelas dan pasti adalah bahwa ada komitmen pemerintah yang ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan dan profesionalitas gurunya. Lebih jauh, pemerintah ingin menjadikan guru Indonesia menjadi guru yang profesional, bermartabat, dan terlindungi agar mampu mewujudkan mutu pendidikan, mutu sumber daya manusia, tujuan pendidikan, bahkan tujuan dan cita-cita bangsa ini. Kelak dari keinginan itu mampu mewujudkan masyarakat Indonesia berkeadilan dan memiliki mutu pendidikan yang tinggi.

d. Dampak Sertifikasi Bagi Guru Sekolah Dasar.

Telah dilakukan berbagai upaya perbaikan dan peningkatan mutu Pendidikan oleh pemerintah. Meningkatkan mutu pendidikan adalah menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan terutama bagi guru khususnya Sekolah Dasar (SD) yang merupakan ujung tombak keberhasilan program pendidikan. Dilihat dari data jumlah guru dan data jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidik, guru Sekolah Dasar merupakan jumlah yang terbesar dan patut menjadi perhatian utama. Dari segi kuantitas, ini merupakan nilai lebih, sedangkan dari segi kualitas tentu saja perlu perbaikan dan peningkatan.Salah satu upaya peningkatan kualitas yaitu dengan digulirkannya kebijakan sertifikasi guru.Kajian khusus untuk guru sekolah dasar kebijakan ini sedikit banyak telah membantu peningkatan kualitas / mutu guru, disamping beberapa dampak positif dan negatif yang timbul dari kebijakan tersebut.

Dampak sertifikasi bagi guru khususnya guru Sekolah Dasar pada hakekatnya adalah untuk peningkatan kualitas guru, sehingga membawa perbaikian mutu pendidikan nasional. Hingga saat ini masih sulit dilihat keterkaitan sertifikasi dengan peningkatan mutu guru.  Sangatlah sulit untuk melihat dampak sertifikasi guru dengan peningkatan mutu pendidikan. Asumsinya, sertifikasi guru akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, apabila para guru menggunakan tunjangan profesi untuk pengembangan profesi. Namun, apabila para guru menggunakan tunjangan profesi untuk kebutuhan konsumtif tentu tidak akan membawa dampak pada perbaikan mutu pendidikan.

Berikut dipaparkan dampak positif dan negative yang timbul dari kebijakan sertifikasi guru. Menurut Suwardi (2012) adalah sebagai berikut :

Dampak positif antara lain : (1) Peningkatan kualitas guru, (2) Adanya perlindungan profesi guru, (3) Perbaikan kesejahteraan guru, (4) Peningkatan minat pada profesi guru, (5) Meningkatkan administrasi pendidikan, (6) Meningkatkan motivasi guru dalam hal kerja ilmiah. Sedangkan dampak negative sertifikasi antara lain : (1) Adanya kecuarangan dalam proses sertifikasi (2) Kadangkala sertifikasi guru dapat mengganggu proses pembelajaran. (3) Menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan bagi guru lain.

Dari dampak tersebut diharapkan secara perlahan berkurang tentu saja dengan adanya kesadaran dari individu  itu sendiri tentang arti penting profesionalisme melalui berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah terutama kebijakan sertifikasi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kebijakan sertifikasi lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru sehingga terjadi peningkatan pada kualitas pembelajaran. Guru professional dan sertifikasi guru ibarat dua sisi mata uang atau kapak bermata dua, keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Guru professional adalah guru yang memiliki keahlian dan memperoleh penghasilan sesuai dengan kehliannya. Sementara sertifikasi sebagai proses mendapatkan sertifikat pendidik berfungsi menghasilkan guru professional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai. Kebijakan sertifikasi ini hendaknya menjadi upaya yang tepat sasaran dalam meuwujudkan profesionalisme guru, terutama guru sekolah dasar yang merupakan ujung tombak keberhasilan tujuan pendidikan nasional.

Diawali dengan tujuan baik dari pemerintah melalui kebijakan sertifikasi ini, sudah sepatutnya kita sebagai pendidik hendaknya memaknai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru, dengan dibarengi tanggung jawab dan profesionalisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran menuju kualitas pendidikan yang lebih baik di masa yang akan datang.

REFERENSI

Depdiknas, 2008. Peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta.

Dinn Wahyudin, dkk.2011, Pengantar Pendidikan, Jakarta : Universitas Terbuka.

Djam’an Satori, dkk,2012. Profesi Keguruan, Jakarta : Universitas Terbuka.

Kemdikbud, 2006, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta : BP. Dharma Bhakti.

http://eprints.stainsalatiga.ac.id./Suwardi/dampak/sertifikasi/terhadap/peningkatan.pdf. Diunduh tanggal : 18 Januari 2015

http://sawali.info/2007/12/04/latar-belakang-sertifikasi. Diunduh tanggal 22 Januari 2015.

http://www.informasi-pendidikan.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html.Diunduh tanggal 23 Januari 2015

http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia

https://tunas63.wordpress.com/2014/03/21/data-2014-guru-bersertifikat-pendidik.Diunduh tanggal 23 Januari 2015

Rahman, Ujang.2003. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003/ Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kloang Klade Putra.

Komentar