SUARA BUNGO – Proyek pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin dengan dana Rp1,3 Milyar yang gagal dikerjakan oleh CV. GIM ternyata menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan dan diduga ada permainan atau kongkalikong dalam proyek tersebut.
Kesempatan kerja pertama selama 50 hari dan ditambah lagi 40 hari yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bungo terkesan mengistimewakan Kontraktor pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin sampai perpanjangan dengan waktu 90 hari kerja.
Kepada wartawan suarabutesarko.com, salah satu konsultan senior mengatakan, bahwa langkah ataupun sikap pihak PPK dan PPTK proyek pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin sedikit janggal. Menurutnya pihak dinas PUPR Bungo dianggap sengaja memberikan ruang atau waktu khusus maupun perlakuan istimewa kepada kontraktor tersebut. Seharusnya pihak PPK atau PPTK tidak memberikan waktu yang panjang lagi kepada rekanan itu.
“Sedikit janggal, kenapa toleransi waktunya mencapai 90 hari. Seharusnya waktu yang diberikan tidak selama itu dan tentu hal ini sedikit dipertanyakan,” ujar Konsultan yang tidak mau namanya disebutkan.
Jika memang kontraktor atau perusahaan pemenang proyek pengaspalan jalan dusun Sungai Lilin tidak sanggup atau tidak bisa menyelesaikan proyek, seharusnya pihak PPK ataupun PPTK menawarkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada perusahaan pemenang kedua atau ketiga agar proyek itu tidak gagal.
“Sudah tahu kontraktornya tidak bisa menyelesaikan proyek, kenapa pihak PPK atau PPTK tidak menawarkan proyek itu kepada perusahaan yang berada dibawah urutan CV. GIM, tapi kenapa pihak terkait tetap mengistimewakan kontraktor ini, walaupun progres kerja nya sangat buruk,” terangnya kembali.
Kelonggaran waktu selama 90 hari kerja yang diberikan kepada rekanan kontraktor, lanjutnya, patut dipertanyakan juga apakah ada denda yang diberatkan kepada kontraktor.
“Denda 90 hari kerja itu apakah dilakukan atau tidak oleh PPTK dan PPTK nya,” paparnya.
Lebih lanjut, Konsultan senior tersebut juga menyebutkan, bahwa kontraktor proyek pengaspalan jalan terbukti meminjam bendera atau menggunakan perusahaan orang lain agar dapat memenangkan tender, maka dirinya menduga bahwa proses lelang patut dipertanyakan dan apalagi pihak Dinas PUPR sudah mengatakan bahwa 23 persen dana proyek sudah dibayarkan.
“Biasanya paket nilai kecil cair 30 persen, tapi proyek ini dicairkan 23 persen. Selain itu kegiatan yang sudah dikerjakan apakah sesuai dengan spack apa tidak,” tutupnya.
Sayangnya, Faisal selaku PPTK proyek tersebut saat dihubungi suarabutesarko.com belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (Tim)









