SUARA BUNGO – Proyek pengaspalan Jalan Lingkungan di Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024, dipastikan tidak rampung alias gagal. Sementara proyek Rp1,3 Milyar lebih tersebut dikerjakan oleh oleh CV. GIM.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan suarabutesarko.com dilapangan, bahwa gagalnya proyek pembangunan jalan lingkungan yang sangat diharapkan oleh masyarakat Dusun Sungai Lilin itu disebabkan karena kontraktor menunggu dana dari salah seorang oknum penguasa yang rencananya akan digunakan untuk membeli aspal. Janji atau-pun bantuan yang ditunggu oleh pihak kontraktor itu tidak kunjung sampai, sehingga membuat pekerjaan pengaspalan Jalan Lingkungan gagal dikerjakan.
Gagalnya proyek pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Sungai Lilin itu diakui oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo.
Saat dikonfirmasi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo mengatakan, bahwa pegaspalan jalan di Dusun Sungai Lilin yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 itu sudah diputus kontraknya atau sudah di blacklist.
Kabid Bina Marga juga menyebutkan, bahwa dana untuk proyek pengaspalan jalan tersebut sudah ada yang dicairkan, namun sampai penambahan waktu yang diberikan pihak kontraktor tidak juga meyelesaikan pekerjaan tersebut.
”Dana proyek itu sudah ada yang dicairkan sebesar 23 persen,” tutur Dwi Herwindo, Rabu (24/6/2025).
Lantas ketika ditanya apakah perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek Jalan Lingkungan di Dusun Sungai Lilin akan mendapatkan sanksi karena tidak bisa mengerjakan proyek yang sudah mereka menangkan?
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo degan tegas mengatakan, bahwa perusahaan tersebut milik orang kerinci dan perusahaan itu juga sudah di blaklist.
“Pemilik perusahannya orang kerinci dan yang mengerjakannya bang Jek. Perusahan itu sudah di blaklist, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya,” tutur Dwi.
Untuk diketahui, proyek gagal pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin senilai Rp1,3 milyar (1.344.270.500) yang dikerjakan oleh CV. GIM tersebut bersumber dari dana APBDP tahun 2024 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perusahaan tersebut diputus kontraknya setelah diberikan kesempatan kerja perpanjangan waktu pertama 50 hari dan ditambah 40 hari kesempatan kedua namun tidak juga selesai dikerjakan.
Akibat hal tersebut, maka diminta kepada instansi terkait mengaudit realisasi fisik dan keuangan serta mengungkap keterlibatan oknum pejabat dalam proyek tersebut dan kemufakatan fee proyek gagal tersebut.
Sementara itu, kontraktor pengerjaan pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin ketika dihubungi wartawan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (Oni)









