Fachrori Tegaskan Camat harus Menjaga Netralitas dalam Pilkada
SUARA JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan bahwa para camat di Provinsi Jambi harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada). Fachrori mengatakan, para camat tidak ikut dalam melakukan kegiatan politik, terkait Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang sebentar lagi akan berlangsung. Hal tersebut itu disampaikan Fachrori saat Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Camat Semester I Se Provinsi Jambi Tahun 2018, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (8/5/2018) siang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si turut mendampingi Plt. Gubernur Jambi dalam membuka Rakor Camat tersebut.
“Saya harap para camat benar-benar menjaga netralitasnya baik dalam pelaksanaan Pilkada, Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden nantinya,” ujar Fachrori.
Rakor Camat yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi tahun ini mengangkat tema “Meningkatkan Peran Camat Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Provinsi Jambi.”
Fachrori menjelaskan, tahun ini Provinsi Jambi akan melaksanakan pesta demokrasi, dimana ada 3 daerah yang melaksanakan pemilihan langsung Kepala Daerah yaitu, Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, serta persiapan dalam menghadapi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 nanti.
“Untuk itu, saya mengharapkan peran aktif dari para camat semua untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi itu, dengan menjaga netralitas ASN dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa mengarah pada konflik horizontal ditengah tengah masyarakat,” tutur Fachrori.
Fachrori menekankan kepada para camat yang daerahnya akan melaksanakan pesta demokrasi agar benar-benar menjaga netralitas ASN di wilayahnya, karena akan ada sanksi yang tegas dari pemerintah bila seorang ASN ikut serta dalam politik praktis, terlebih lagi jika seorang camat yang ikut serta karena ada kepentingan tertentu.
“Kita hanya bisa mendoakan agar yang menang nantinya adalah orang orang yang jujur dan adil, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Provinsi Jambi,” pesan Fachrori.
Para camat harus benar-benar memahami tugasnya, karena selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan juga pembinaan dan pengawasan dalam berbagai aspek, salah satunya dalam menghadapi pesta demokrasi ini. “Kita tidak cukup dengan berbuat baik saja, tetapi harus benar-benar memahami aturan hukum yang berlaku, agar perbuatan baik yang kita lakukan tidak menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori menyampaikan, kunci keberhasilan dari berbagai program kegiatan yang telah direncanakan adalah dengan meningkatkan koordinasi dan lebih intensif dalam berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya berharap agar para camat turut andil dalam pembinaan dan pengawasan pada berbagai program kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi, diantaranya adalah Dana Desa dan alih fungsi lahan petanian,” harap Fachrori.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat,S.Sos,M.Si mengemukakan, tujuan dari Rakor ini adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta sebagai salah satu persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah di 3 daerah dalam Provinsi Jambi, yaitu: Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci. Selain itu, sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 di Provinsi Jambi.
“Rakor ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah tahun 2018 di 3 daerah dalam Provinsi Jambi, serta dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 di Provinsi Jambi,” ujar Rahmad.
Dalam kesempatan ini, Fachrori didampingi Sekda Provinsi Jambi menyerahkan langsung Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Batas Daerah, yaitu kepada:
1. Kota Jambi, yaitu batas daerah Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi
2. Kabupaten Muaro Jambi, yaitu batas daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
3. Kabupaten Batanghari, yaitu batas daerah Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
4. Kabupaten Sarolangun, yaitu batas daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yaitu batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Merangin, yaitu batas daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. (sbs-hms)