Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Warnet D&Gropi II

SUARA BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki bernama, Riantono alias Rian (42), warga Pinang Mas, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Selasa (04/02/2020) yang lalu, sekira pukul 10.00 Wib.

Rian ditangkap karena terbukti menyimpan sabu siap edar. Bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang akan bertransaksi sabu di Warnet D&Gropi II, di Pasar Bawah, Muara Bungo.

Baca Juga :  Satu Terduga Pelaku Pembobol ATM BNI Diamankan Polres Kerinci

Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengintaian di warnet yang diduga akan di jadikan tempat transaksi sabu tersebut.

“Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan tengah bermain di warnet tersebut. Tak mau membuang waktu, petugas langsung mendekati pria yang diketahui bernama Rian tersebut, kemudian Rian langsung di amankan, dan digeledah oleh petugas,” ujar Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.I.K saat Perss Rilis, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga :  Begini Tanggapan Ketum HMI Cabang Kerinci - Sungai Penuh Terkait RAK Syariah IAIN Kerinci

Tak sampai di situ saja, petugas lalu melakukan penggeledahan di tubuh Rian, hasilnya petugas berhasil menemukan 1 plastik yang berisi 4 plastik bening berisi sabu siap edar.

Merasa cukup bukti, lantas Rian langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Kota Muara Bungo untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan terkait asal usul sabu tersebut.

Baca Juga :  PPPH Kembali Desak Polda Sumut Untuk Periksa Rektor dan Mantan Rektor USU Terkait Pembangunan Embung

“Kita masih melakukan pengembangan, termasuk akan diberikan ke siapa barang haram tersebut, kita masih melakukan penyidikan. Barang bukti juga juga langsung dibawa oleh petugas,” ujar Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.I.K.

Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Diah)