Seorang Oknum ASN Pemkab Bungo Bersama Dua Rekannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

SUARA BUNGO – Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, penangkapannya pada Minggu (15/08/2021) yang lalu, sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah AR (39), warga Jalan Lintas Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bungo.

Sementara, dua pelaku lainnya, HJ (33) dan DI (31), merupakan warga Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kapolres Bungo Bersama Satgas Ketahanan Pangan Sidak Harga Telur

Ketiga pelaku di amankan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya sering terjadi penyalahgunaan narkotika disebuah rumah, yang beralamat di Jalan Alkausar Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan, dan mengamankan ketiga orang pelaku, atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, Rabu (18/08/2021).

Baca Juga :  Wagub Sani : Porprov Evaluasi Dibidang Olahraga Kearah Lebih Baik

Dari Penangkapan ketiga pelaku, Kasat Narkoba membenarkan jika satu di antara tiga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bungo.

“Ya benar, satu dari tiga pelaku merupakan seorang ASN dilingkup Pemkab Bungo,” terangnya.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sementara 0,22 gram, 1 unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol BH 5104 UW.

Baca Juga :  Ditinggal Mudik, Tiga Rumah Warga Bangko Ludes Dilahap Sijago Merah

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Oni)