Bacaleg Nasdem Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Kedapatan Bawa Sabu

SUARA BUNGO – Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasdem beberapa hari lalu, ditangkap petugas kepolisian resor bungo atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais mengatakan, bacaleg atas nama Mahendra Yuni Permana alias Eet ini, diamankan oleh pihaknya pada hari, Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 18.00 Wib.

“Saat diamankan, kedua pelaku tersebut kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram di pekarangan Lapas Klas II B Muara Bungo,” ucap AKBP Morais, Selasa (21/8/2018) kemarin.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika. Adapun ancamannya minilal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuh Intan Berhasil Ditangkap Polisi

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, M. Bisri saat dikonfirmasi awak media mengakui adanya satu orang bacaleg yang diamankan oleh Polres Bungo. Ia mendapatkan informasi tersebut langsung dari pihak Polres Bungo.

“benar dindo, kita diberitahu langsung oleh pihak Polres. Bacaleg ini berasal dari partai Nasdem daerah pemilihan IV ,” ujar Bisri, Minggu (26/8/2018).

Dijelaskannya lagi, untuk sementara waktu, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap bacaleg karena belum adanya putusan dari pengadilan. Jika proses hukumnya sudah ingkrah, dengan itu lah yang bersangkutan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga :  Wabup Ami Taher Minta Masyarakat Tetap Menerapkan Prokes Selama Libur Panjang dan Maulid Nabi

“Jika sudah ingkrah, maka bacaleg tersebut dianggap TMS. Selanjutnya kita akan memberikan waktu pada partai politiknya untuk mencari penggantinya. Saat ini kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan partai Nasdem,” tegasnya.

“Sebenarnya kita itu mau menindak lanjuti atas laporan masyarakat, katanya MY ini dulunya juga pernah ditahan gara-gara kasus Narkoba, tapi kenapa berkasnya tidak dilampirkan. Komisioner KPU sudah berangkat ke jambi untuk mengecek kebenarannya. Jika memang ada buktinya, kita juga sudah koordinasi dengan pengurus partai Nasdem, kita beri waktu 29-31 Agustus untuk klarifikasi kasus pengaduan masyarakat ini. Jika memang datanya sudah ada sama kami, maka akan kita berikan waktu dari tanggal 4-10 September untuk pengganti Bacaleg nya,” tambah M. Bisri.

Baca Juga :  Dikabarkan 3 Orang Pekerja Lobang Tikus di Lokasi PT. CSH Ditangkap Polisi

Sementara itu, Lahmudin, Wakil Ketua Partai Nasdem Bungo saat dikonfirmasi awak media dirinya juga mengakui adanya bacaleg dari Nasdem tersandung kasus narkoba beberapa hari yang lalu.

“Benar dindo, ado bacalaleg dari partai Nasdem yang ketangkap penyalahgunaan Narkoba. MY ini sudah kita pecat dari Partai Nasdem,” pungkas Lahmudin. (sbs)