Partisipasi Dalam Rangka Mewujudkan Desa Mandiri

SUARA ARTIKEL – Pembangunan desa diharapkan dapat menekan arus urbanisasi penduduk dari desa ke kota. Fokus pembangunan desa ini juga diharapkan dapat meminimalisasi kemerosotan aktivitas ekonomi di desa, diantaranya karena minimnya sumberdaya manusia perdesaan yang bersedia bekerja disektor-sektor ekonomi pedesaan.

Dari Sembilan Nawacita yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK, ada tiga agenda yang terkait dengan pengembangan industri. Pertama, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mengerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedua, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Ketiga, membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka kesatuan Republik Indonesia.

Dari Bapenas tahun 2016 menyatakan ada 3 dimensi pembangunan, yakni; Pertama dimensi pembangunan manusia yang meliputi 3 indikator yakni: pendidikan, kesehatan, perumahan dan mental/ karakter, Kedua Dimensi Pembangunan sektor unggulan dengan indikator; kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman dan kelautan serta pariwisata dan industri serta Ketiga Dimensi pemerataan dan kewilayahan dengan indikator; antar wilayah desa, pinggiran, luar jawa serta kawasan timur.

Dengan pembangunan yang bertumpuh dari desa dalam rangka pemerataan pembangunan dapat dilakukan dengan cara melihat tipologi desa serta mengklasifikasikannya agar dalam proses pembangunan serta meningkatkan kemandirian desa atau dusun dapat terwujud, hal tersebut seperti tergambar pada tabel berikut.


Permasalahan umum pembangunan perdesaan senantiasa disebabkan oleh kurangnya lapangan pekerjaan (employment gap), akses dan kesempatan terhadap faktor produksi dan infromasi yang berkaitan dengan pasar, dan untuk itu diperlukan perumusan kebijakan pembangunan perdesaan yang memuat strategi dasar dalam memecahkan permasalahan, pencapapaian sasaran untuk memecahkan permasalahan, kebijakan pendukung (Secara tidak langsung), dan kebijakan berorientasi program (secara langsung).

Stamboel (2012:28) mengidentifikasi terdapat empat hambatan yang menyebabkan masyarakat miskin Indonesia terperangkap dalam kemiskinan, yaitu: 1) hambatan structural, yaitu tatanan structural yang tidak memihak orang miskin; 2)hambatan sumber daya manusia (SDM) karena kurannya SDM berkualitas; 3) Hambatan institusi akibat kelembagaan yang rapuh; 4) hambatan sosial budaya yang cenderung menghambat modernisasi dan anti pembangunan. RPJM-desa merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan desa yang diharapkan dapat mengentasakan permasalahan tersebut.

Memberikan pemahaman tentang substansi UU Desa kepada seluruh pemangku kepentingan yang sudah memiliki pemahaman sebelumnya, tidak mudahlah. Dikarenakan budaya lama sudah tertanam, sementara budaya baru belum. Untuk itu, perlu upaya-upaya persuasif dengan pendekatan partisipatif. Pendekatan partisipatif penting dilakukan untuk mendorong masyarakat desa terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pembangunan desa. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Baca Juga :  Mengkritisi Undang-Undang ITE Dilihat dari Sisi Sosio-Politik

Membangun keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan harus dilakukan dengan mengubah paradigma “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”. Hal ini berarti ada aset desa yang harus digali, dikembangkan, dan menjadi energi sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, yaitu menumbuhkembangkan budaya dan nilai-nilai sosial desa seperti kegotongroyongan, kerelawanan, kesetiakawanan, keswadayaan masyarakat.

Pentingnya partisipasi ini didasarkan kepada pandangan bahwa dengan partisipasi masyarakat maka: Lebih banyak hasil kerja yang dicapai; Ada nilai dasar yang berarti bagi masyarakat karena menyangkut harga diri; Pelayanan dapat diberikan dengan biaya yang murah; Mendorong tanggung jawab sosial dan pekerjaan dilaksanakan dengan arah yang benar; Menghimpun dan memanfaatkan berbagai pengetahuan yang ada di masyarakat dengan memadukan berbagai keahlian; Membebaskan orang dari ketergantungan terhadap keahlian orang lain; Penguatan kelembagaan desa (pemerintah desa, BPD, dan kelembagaan yang ada di desa lainnya, serta kader pemberdayaan masyarakat) yaitu dengan memberikan kapasitas dan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab yang melekat pada setiap kelembagaan desa melalui sosialisasi pemahaman atas substansi dan tujuan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya; Mendorong sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif, partisipatif, akuntabel, dan transparan; Memberikan pemahaman tentang perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta pelayanan publik melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan; Menyiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri adalah tujuan yang ingin dicapai. Diperlukan upaya yang terencana, terarah, dan terukur yang dilakukan secara bertahap dan sabar. Juga dukungan semua pihak, dengan menempatkan kekuatan internal desa sebagai faktor utama, dan supra desa sebagai pendorong. Desa Sejahtera Mandiri pada akhirnya akan menjadi pilar utama bagi negara Indonesia yang kuat, maju, dan sejahtera. Dari penjelasan ini, untuk mewujudkan Desa Sejahtera dan Mandiri dapat ditempuh melalui berbagai upaya dan strategi agar warga desa dapat menikmati hasil dari pembangunan dan pengelolaan potensi daerah serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif untuk mencapai tujuan tersebut.
Berbagai upaya dan strategi lainnya yang lebih riil telah ditempuh untuk mencapai Desa Sejahtera Mandiri. Strategi membangun ekonomi desa telah dihasilkan melalui konsensus dari Rembug Nasional yang digelar Kemdes dengan melibatkan para kepala desa, kepala daerah dan sebanyak 114 LSM dari berbagai daerah.

Baca Juga :  Ukir Sejarah, Tim Futsal Tanjab Barat Masuk Semifinal Gubernur Cup 2024.

Konsensus berhasil merumuskan sembilan strategi untuk membangun desa antara lain; 1. Pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; 2. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan; 3. Transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui lumbung ekonomi desa. Caranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi desa; 4. Partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga agar melahirkan kepemimpinan muda desa; 5. Dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas, dan kelompok marjinal; 6. Pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat; 7. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya; 8. Pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa; 9. Untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam rangka menuju kemandirian desa antara lain;
1. Kunci sukses untuk membangun ekonomi pinggiran dalam rangka mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera adalah dengan mengimplementasikan UU Desa secara konsisten. Selain sebagai instrumen hukum, UU Desa ini harus menjadi panduan dan pedoman untuk melangkah menentukan strategi pembangunan suatu daerah; 2. Menurut UU Desa, konsep desa membangun sekarang berate kekuatan untuk membangun desa bersumber dari kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat desa itu sendiri. Perangkat desa bersama warga desa harus memahami dan mampu memberdayakan kekuatan potensi desanya; 3. Saat ini, membangun desa yang efektif adalah melakukan pendekatan partisipatif dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan; 4. Upaya dan strategi untuk mewujudkan Desa Mandiri Sejahtera harus lebih riil dan berdasarkan konsensus semua warga menikmati hasil pembangunan hasil pengelolaan potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif; 5. Pembangunan desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong. Implisit dalam konsep tersebut terkandung adanya syarat partisipasi murni masyarakat perdesaan dalam pembangunan sebagai subjek sekaligus sebagai objek pembangunan itu sendiri; 6. Partisipasi murni harus diartikan bahwa setiap pelaku ekonomi harus ikut serta dalam setiap tahap pembangunan desa sesuai dengan latar belakang, kemampuan, atau produktivitasnya dan keahlian masing-msing dengan dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan tenggang rasa untuk kepentingan bersama. Pembangunan yang berorientasi pada unsur manusianya berarti pula mempersiapkan manusia untuk ikut aktif dalam proses pembangunan yang berkesinambungan (sustainable); 7. Upaya dan strategi yang diperlukan untuk mewujudkan Desa Mandiri Sejahtera antara lain; a. Keterlibatan aktif kaum muda di setiap proses pembangunan desa; b. Dukungan dan pengelolaan dana desa yang benar-benar transparan dan optimal; c. Desa harus memiliki multiyears program desa sejahtera dan mandiri; d. Desa harus memiliki peluang dan potensi usaha; e. Kepala desa harus memiliki figur yang mumpuni dan bertalenta; f. Desa didukung infrastruktur penunjang yang memadai;g. Pengelolaan bumdesa yang optimal dan bermanfaat bagi warga desa.

Baca Juga :  Sumber Daya Digital Menyongsong Era Industri 4.0 dan Society 5.0

Pembangunan pedesaan membutuhkan input eksternal efektif untuk menghasilkan manfaat yang cukup dan mampu mengembangkan kemandirian masyarakat lebih jauh. Maksimisasi keterlibatan manusia dan sumberdaya di wilayah pedesaan sangatlah penting.

Penulis : Dr. Hamirul
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo