KEBIJAKAN STRATEGIS ? DESTINASI WISATA

SUARA ARTIKEL – Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana desa dijadikan sebagai landasan dan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa yang dapat berdampak secara nasional.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah menetapkan visi Desa Membangun Indonesia melalui arah kebijakan strategis jaring komunitas wira Desa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar Budaya Desa.

Baca Juga :  Konsep Kepemimpinan Ideal Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo

Kerangka kebijakan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa (PSPD) pada tahun 2018 diprioritaskan untuk memperkuat arah kebijakan strategis tersebut melalui program unggulan: pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pembangunan Embung Desa dan Pengembangan produk unggulan desa (prudes)/produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). Program Unggulan akan selalu dijadikan acuan utama dalam merumuskan kegiatan-kegiatan prioritas setiap tahun yang akan menghasilkan dampak terukur bagi peningkatan kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

Baca Juga :  Tim Srikandi Dua Larik Hamparan Rawang Bulatkan Tekad Mendukung Fikar-Yos

Pembangunan sarana dan prasarana Pendukung Destinasi Wisata T.A 2018 dilaksanakan dalam rangka memperkuat arah kebijakan strategis Jaring Komunitas Wira Desa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar Budaya Desa melalui pembangunan sarana prasarana pendukung destinasi wisata, peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat (investing in people) dan mendorong optimalisasi sumber daya desa melalui BUMDES.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Destinasi Wisata T.A 2018 dilaksanakan di 30 lokus Desa Wisata yang tersebar diwilayah desa prioritas, yakni: Desa Berkembang dan Desa Tertinggal yang memenuhi kriteria teknis, dan diharapkan menjadi Desa Mandiri di beberapa tahun mendatang. Penetapan lokasi Desa Wisata T.A 2018 berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Identifikasi dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  PENGABDIAN MASYARAKAT: Pelatihan dan Pendampingan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Destinasi Wisata T.A 2018 dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan dana pendamping dari APBD. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat desa dalam forum yang partisipatif diharapkan akan mendorong terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di desa secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Penulis : Dedi Epriadi, S.Sos., M.Si
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo