SUARA ARTIKEL – Sebagai warga negara Indonesia yang diharuskan taat pajak, kita wajib mengetahui dan memahami apa itu pajak dan untuk siapa pajak yang kita bayarkan, juga mengapa warga Indonesia harus membayar pajak.
Menurut Pasal 1 ayat 1, UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
keberadaan pajak sangat berpengaruh dalam pembangunan dan kesejahteraan warganya. Semakin tinggi ketergantungan negara terhadap penerimaan pajak, maka semakin besar beban yang ditanggung oleh warga negaranya selaku wajib pajak. Padahal, mayoritas warga Indonesia masih enggan untuk membayar pajak karena di latar belakangi masalah perekonomian.
Jangankan mereka yang tidak punya harta, yang faktanya untuk makan saja masih susah apalagi untuk membayar pajak. Mereka yang kelebihan harta pun enggan membayar pajak, bahkan mereka sengaja menyimpan hartanya di beberapa negara yang terkenal sebagai ‘surga pajak.
Salah satu faktor masyarakat indonesia enggan membayar pajak adalah terlalu tingginya tarif pajak yang dikenakan dan terlalu banyaknya jenis pajak yang dipungut dari warga indonesia, seperti PPH,PPN,PBB dan lain sebagainya.
Dengan demikian, mindset warga Indonesia jika menjadi wajib pajak orang pribadi (WP OP) ataupun badan (WP Badan) yang taat pajak itu bisa menjadi jatuh miskin, karena semua penghasilan dan hartanya akan dipungut dan dipotong oleh pajak.
Ketidakpercayaan Masyarakat, NEGATIVE thinking di kalangan masyarakat Indonesia mengenai sistem perpajakan yang tidak baik masih lebih dominan dari pada positive thinking-nya. Kasus korupsi dari pejabat negara di Indonesia menjadi salah satu patokan baik atau tidaknya sistem perpajakan di negara kita ini.
Karena uang yang dikorupsi sudah pasti uang rakyat, dan uang rakyat yang mengalir ke kas negara mayoritas berasal dari pajak, inilah salah satu alasan warga Indonesia tidak taat pajak, karena mereka khawatir uang yang sudah disetorkan itu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam situasi ini, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa aparat yang menjalankan tugas di perpajakan benar-benar amanah menjalankan tugasnya dengan baik tanpa kecurangan.Sebab, semakin sedikit korupsi di Indonesia, semakin tinggi kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemerintahan.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus bisa menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Lemahnya hukum menimbulkan efek negatif kepada rakyat seperti ketidakpatuhan membayar pajak, dan kepada aparat untuk mempermainkan uang negara dari penerimaan pajak.
Pedoman kebijakan fiskal di Indonesia harusnya lebih mengutamakan keberlanjutan dan kepastian dalam penerimaan pajak, daripada mengutamakan penerimaan pajak yang besar namun hanya berlaku sebentar saja,karena penerimaan yang pasti berpeluang meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, dan juga dapat meningkatkan daya tarik para investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, karena sudah tidak ditakutkan lagi dengan pajak.
Seperti pribahasa yang sudah tidak asing lagi di telinga kita ‘sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit’. Kebijakan dalam menetapkan tarif pajak yang rendah tapi menghasilkan penerimaan kas negara yang pasti, juga harus didukung oleh ketegasan hukum.
Jika tarif pajak yang dibebankan tidak terlalu besar, mindset masyarakat pun bisa diharapkan akan berubah dari yang awalnya ‘membayar pajak bisa jatuh miskin’ menjadi ‘membayar pajak tidak akan jatuh miskin’.
Masyarakat memang harus dipaksa dahulu agar menjadi terbiasa dan tumbuh kesadaran diri untuk membayar pajak, maka berikutnya seiring berjalannya waktu pemerintah juga boleh menaikkan tarif pajak sedikit demi sedikit, untuk menambah penerimaan kas negara dari pajak.
Tidak akan timbul masalah kalau pemerintah menaikkan tarif pajak sedikit demi sedikit yang bisa jadi tidak akan dirasa oleh masyarakat Indonesia karena sudah terbiasa membayar pajak dan tahu untuk apa dan siapa pajak yang mereka bayarkan.
Penulis : Armayana Crystinelly Pasaribu
Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Hukum
Komentar