Merasa Dikhianati PT WKS, Warga Teluk Nilau Desak Tuntaskan Masalah Kemitraan Lahan

SUARA JAMBI – Konflik lahan antara warga dengan perusahaan di Provinsi Jambi, kembali terjadi. Kali ini, konflik lahan melibatkan Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau (FMKTN) dengan PT Wira Karya Sakti (WKS).

Dari informasi yang dirangkum, kekesalan warga Teluk Nilau yang mengatasnamakan diri FMKTN ini berawal dari tidak komitmennya PT WKS dalam hal mematuhi kesepatakan yang telah dibangun bersama. Diketahui, PT WKS secara sepihak menggarap lahan warga Teluk Nilau dan bermitra dengan masyarakat desa lain.

Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau, Anhar, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya merasa dikhianati oleh PT WKS. Kata Anhar, warga Teluk Nilau tidak dilibatkan dalam mitra lahan yang digarap oleh PT WKS.

Baca Juga :  Resmi Jadi Anggota DPRD Bungo, Marwansyah Putra Siregar Ucapkan Terimakasih

“PT WKS tidak menjadikan warga Teluk Nilau dalam kemitraan. Padahal kami memiliki lahan. Tetapi yang bermitra justru masyarakat lain,” tegas Anhar, Senin (8/11/2021).

Anhar menambahkan, dirinya bersama dengan warga lainnya meminta kepada PT WKS untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, menurut Anhar, PT WKS juga harus menjelaskan secara rinci siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola kemitraannya.

Baca Juga :  Ini Data Covid-19 di Kabupaten Bungo Per Tanggal 19 Juli 2020

“Apa yang dilakukan PT WKS ini jelas merugikan kami masyarakat Teluk Nilau. Kami minta secepatnya ada kejelasan,” tandasnya.

Terpisah, Humas PT WKS Taufik saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang dimaksud lahan kemitraan tersebut adalah lokasi APL (bukan kawasan hutan). Dengan pola kerjasama penanaman dan pemanenan kayu di atas lahan bukan kawasan hutan.

“Para pemilik lahan tergabung sebagai anggota beberapa Kelompok Tani. Selanjutnya, PT WKS bekerjasama dengan Kelompok Tani dan bukan per individu,” jelasnya.

Dalam beberapa kali kesempatan dialog dengan Pemda Tanjab Barat dan para pihak lainnya terkait persoalan ini, pihak WKS telah acapkali menyampaikan penjelasan resmi. Keberatan terhadap status tanah, semestinya diajukan kepada Kelompok Tani dan anggotanya, dan bukan kepada PT WKS.

Baca Juga :  Update Data Sebaran Covid-19 di Provinsi Jambi

“Dengan status lahan APL, kemitraan PT WKS hanya terbatas pada pemanfaatan kayu. Perlu diketahui juga selama ini kemitraan telah berjalan sejak tahun 2002, dan saat ini panen kayu sudah masuk daur ke-4. Prinsipnya PT WKS mentaati segala aturan yang berlaku termasuk mempedomani Perjanjian dengan Kelompok tani krn perjanjian adalah UU bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Komentar