SUARA BUNGO – Berdirinya Pegasus di Kabupaten Bungo tidak saja menyita perhatian publik, namun berbagai pihak sangat menantang dan menolak keras berdirinya Pegasus tersebut.
Meskipun sudah didemo oleh Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) dan Ormas Gempur yang terang–terangan menolak kehadiran Pegasus di kabupaten Bungo, namun manajemen Pegasus tetap melancarkan usahanya tersebut, seolah-olah sudah banyak oknum-oknum yang membekengi-nya.
Sebelumnya, beberapa orang Kadis dan termasuk Asisten 1 Setda Bungo siap melakukan penyegelan apabila Pegasus dan tempat hiburan malam lainnnya yang menyalahi aturan Perizinan yang berlaku.
Mereka-pun khawatir dan waspada akan lepas jabatannya, karena sudah membuat surat pernyataan bermatrai Rp10 ribu kepada para pendemo.
Mendapatkan informasi dan bukti video yang valid, tim yang di Ketuai oleh Asisten 1 Setda Bungo itu langsung mengutuskan Tim Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo melakukan razia dan melakukan penyegelan Pegasus dan Lumiere.
”Benar, tadi malam (Senin, 7-8-2023) kami menyegel PUB dan BAR Pegasus dan Lumiere. Sedangkan Resto dan Lounge-nya tidak, karena mereka punya izin,” tegas Kasat Pol PP, Khaidir Yusuf yang dibenarkan oleh Kadis PMPTSP, Ir. Syaprizal, Selasa (8/8/2023).
Lanjutnya, bahwa penyegelan itu telah susuai dengan prosedur, karena terindikasi telah melanggar Perda Kabupaten Bungo nomor 05 tahun 2022 tentang PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA, Perda nomor 3 tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINOL, dan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan.
“Tempat hiburan malam lainnya juga akan kita segel jika terbukti menyalahi aturan perizinan,” tegasnya.
Dikatakannya, pihak Manajemen Pegasus dan Lumiere juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjalankan aktifitas hiburan malam dengan aktifitas DJ sampai terverifikasinya KBLI 56302 kelab malam. Pegasus juga bersedia merubah kegiatan Restoran sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan lampu yang terang. Pegasus juga bersedia mengganti pertunjukan DJ dengan musik lain dan bersedia menyusun dokumen lingkungan.
Sedangkan Lumiere milik Rofie Jimmy- pun sudah membuat surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan menyediakan DJ dan bersedia mengganti ruangannya itu dengan pertunjukan musik lainnya.
Ditanya terkait sanksi bagi pelaku usaha apabila mengingkari isi pernyataan tersebut, Khaidiri Yusup yang didampingi oleh Syafrizal itu menegaskan, bahwa Sanksinya akan dilakukakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika mereka tetap nekat melanggar surat pernyataan itu, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan surat pernyataan yang sudah mereka tanda tangani bermatrai Rp10 ribu ini,” tegasnya. (Oni)
Komentar