Pembendungan Sebagian Besar Sungai Batang Bungo Bisa Dikategorikan Pidana
SUARA BUNGO – Proses pembangunan duplikat jembatan Batang Bungo yang berada di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Pasar Muara Bungo diduga menyalahi aturan, pihak kontrakor dari PT. Duta Permata Lestari, dengan konsultan PT. Surya Marzq Konsultindo JO PT. Parama Karya Mandiri dengan sengaja menutup sebagian besar Aliran Sungai Batang Bungo hanya untuk meletakan alat beratnya, dalam melakukan pemancangan paku bumi.
Saat ini aliran sungai batang bungo yang ada hanya tersisa sekitar 10 meter saja, dengan demikian, tentunya jika terjadi hujan dengan itensitas yang tinggi akan menimbulkan banjir bandang. Kegiatan perusahaan ini juga diduga telah menyalahi aturan dan mencemari lingkungan.
Penyempitan aliran sungai dengan cara menutup aliran hampir menyeluruh yang dilakukan oleh PT. Duta Permata Lestari diduga kuat sudah melanggar undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, langkah rekanan melakukan penutupan aliran sungai ini bisa dikategorikan pidana.
Saat diberitakan sebelumnya, pihak kontraktor duplikat jembatan Batang Bungo tersebut melalui, Wahab saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan,
“Tidak dibendung semua. Hanya sebagian, kemarin air naik aman. Kalau masalah izin kamu tanya ke PU aja atau ke Konsultan. kita hanya melaksanakan pekerjaan,” ujar wahab melalui pesan whatsapp, Rabu (4/7/2018).
Terpisah, Dinas PUPR Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi via telpon melalui Kabid Bina Marga, Indra Mardian mengatakan, bahwa penimbunan sungai batang bungo yang dilakukan oleh kontraktor tersebut tidak menyalahi aturan dan sebelum dibangu sudah dikaji dampak yang akan terjadi.
“Itukan proyek nasional, kito daerah ini hanya membantu. Terkait penimbunan sungai, itukan hanya sementaro nanti dibongkar lagi. dampaknyo jugo dak ado terhadap lingkungan, Itulah dikaji sebelumnyo,” ujar Mardian,via telfon, Sabtu (7/7/2018).
Lanjut Mardian, penimbunan sungai yang dilakukan kontraktor itu tidak melanggar aturan, jadi, apapun yang akan terjadi telah menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.
“Dak perlu lagi minta izin, rekanan kontraktor akan tanggung jawab sepenuhnya jika ada dampaknya nanti. Lagian itu proyek pusat dan kito sifatnya hanya membantu,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Prasetyo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembendungan aliran Sungai Batang Bungo, bahkan tidak pernah sama sekali adanya pengajuan kajian lingkungan akibat dampak dari aktifitas proyek tersebut.
“Tidak ado kito mengeluarkan izinnyo dindo, rekomendasi pun hingga hari ini tidak pernah kito terimo,” ujar Kadis LH, Selasa (10/7/2018) via telphone.
Sungai Batang Bungo telah mengalami Sedimentasi (pendangkalan) yang cukup parah, aktifitas penimbunan aliran sungai ini akan memperparah Sedimentasi di sepanjang aliran sungai. Tidak hanya itu, lebih kurang 3000 kubik tanah penimbunan diduga dapat merusak ekosistem sungai batang bungo.
Lain pihak, Riko Kurniawan salah satu NJO Lingkungan mengatakan, ditempat lain banyak pembangunan duplikat jembatan, namun pihak kontraktor melakukan pemancangan tiang dan paku bumi dilakukan dengan cara menempatkan alat beratnya di kapal atau pompong rakit.
“Membendung aliran sungai bukanlah langkah yang baik, apalagi tidak dalam keadaan darurat,” cetus Riko.
“Terkecuali ada pula situasi darurat atau genting. Jembatan di sebelahnya masih kokoh dan aktif kok, Dinas PU harus transfaran dalam proyek ini dan pihak kontraktor pun harus bertanggung jawab apapun dampaknya yang akan terjadi,” pungkasnya. (sbs)