SUARA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto turut mengomentari terkait turunnya harga CPO Swait di Provinsi Jambi beberapa pekan terkahir ini. Sebelumnya Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mengeluarkan surat penetapan CPO sawit pekan ini.
CPO sawit di Provinsi Jambi pada periode 23 sampai 29 November2018 berada di angka Rp. 5.003,69 dengan karnel Rp. 3.338,00. Harga tersebut turun dari pekan lalu yang berada dikisaran Rp. 5.567,04 dan harga karnel Rp3. 520,52.
Sementara hasil penetapan untuk Tandan Buah Segar (TBS) Sawait dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pada Jum’at (23/11/2018) untuk usia 3 tahun pada periode ini yaitu Rp. 875,334, usia 4 tahun Rp. 93,22 dan untuk usia 5 tahun harga TBS berada dikisaran Rp. 1.974,33 dan usia 6 tahun Rp. 1.015,24.
“Sedangkan tandan buah segar usia 7 tahun dihargai Rp. 1.040,90, usia 8 tahun Rp. 1.062,73 dan usia 9 tahun Rp. 1.083,85 dan usia 10-20 tahun Rp. 1.1.116,66, usia sawit 21-24 tahun dihargai Rp. 1.082,63 dan TBS usia 25 tahun Rp. 1.032.16,” bunyi rilis Disbun Provinsi Jambi.
Menurut Sekda M. Dianto penurunan CPO tersebut dipengaruhi fluktausi harga secara Internasional yang membeli hasil perkebunan berasal dari Provinsi Jambi.
“Kita saat ini sedang mengusulkan perda tentang tata niaga hasil-hasil Perkebunan,” ujar Sekda M. Dianto.
“Mudah-mudahan nanti kalau Perda sudah jadi, inilah yang menjadi pengawal supaya harga dalam keadaan Standar,” ujar Sekda. (Zal)