Ini Kata Bupati Safrial Terkait PSBB

SUARA TANJABBAR – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan dan harus dilakukan upaya penanggulangan, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease (Covid-19).

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo membolehkan kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditandatangani Jokowi.

Baca Juga :  Muzakir Bantah Pernyataan Elisurpiah, Terkait Kisruh SDN 48 Biuku Tanjung

Sebagai langkah mendukung kebijakan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS melalui rekamam video, menghimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian ke luar daerah sampai wabah covid-19 benar-benar dinyatakan selesai.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian sampai situasi normal kembali,” ujar Bupati Safrial dalam video.

Baca Juga :  Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Bungo Sukses Gelar Bimbingan Teknis ARG PPRG

“Semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu, dan kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah swt,” harap Bupati Safrial.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” seperti dikutip dari PP yang mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2020.

PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Penuh, Agus-Nazar Janji Wujudkan Harapan Masyarakat Sungai Abang

Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum. Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Reza)