SUARA KERINCI – Setelah sebelumnya sempat Viral di media sosial, bahwa remaja putri di Kerinci yang melakukan penganiayaan atau Membully temannya. Dan saat ini sudah mendapat penaganan oleh Pihak kepolisian.
Diketahui bahwa remaja putri tersebut berinisial LS (16) warga Siulak yang merupakan terlapor, dan FD (16) warga Siulak yang merupakan korban.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memanggil beberapa orang untuk di mintai keterangan baik terlapor, korban dan saksi perekam aksi tersebut.
“Ada beberapa orang yang sudah kita panggil untuk di mintai keterangan terkait dengan video yang sedang viral di media sosial tersebut,” kata Iptu Edi Mardi Ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/02/2020).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kejadian tersebut berawal dari korban FD (14) yang mengeluarkan kata yang tidak senonoh kepada terlapor LS (16) atas perkataan tersebut, terlapor merasa tidak senang dan menemui korban dengan meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan dan aksi tersebut direkam oleh YT (16).
Atas kejadian tersebut Polres Kerinci akan melakukan mediasi kepada kedua pihak untuk mendamaikan, mengingat korban dan terlapor masih dibawah umur.
“Untuk saat ini kita lakukakan mediasi kepada kedua belah pihak, karena korban masih dibawah umur agar semua selesai,” tutur Kasat Reskrim. (ndy)










