HUT Bayangkara Ke-72, Polres Sarolangun Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 435 Butir Pil Ekstasi

SUARA SAROLANGUN – di hari perayaan Ulang Tahun Bayangkara, Tidak tanggung-tanggung kali ini jajaran aparat Kepolisian Resort Sarolangun yang di pimpin langsung oleh Kapolres bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Sarolangun, pada hari Minggu (1/7/2018). Berhasil mengungkap keberadaan narkoba dalam jumlah yang cukup besar serta berhasil menangkap pelaku pemilik barang haram tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dibenarkan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP. Dadan Wira Laksana, S. IK. M. AP. Bahkan Ia membeberkan kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku kepada awak media di Mapolres Sarolangun.

Awalnya, Pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2018 sekira pukul 03.00 wib, personil Satresnarkoba Polres Sarolangun yang bergabung dengan Tim Krimum Polda Jambi telah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait keberadaan narkoba dalam paket cukup besar, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas langsung melaksanakan razia, tepatnya di depan Mapolsek Kota Sarolangun sampai dengan pukul 05.30 wib pagi, namun petugas belum menemukan target pelaku tindak pidana narkotika yang dimaksud. Selanjutnya Tim Krimum Polda Jambi bersama tim sat narkoba Res Sarolangun langsung menelusuri alamat yang dimaksud, yakni diduga rumah pelaku narkotika, tepatnya di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Baca Juga :  Dua Bandar Sabu di Limbur Lubuk Mengkuang Diciduk Polisi

“Sekira pukul 06.30 wib, petugas berhasil menemukan alamat dan langsung mengamankan 2 orang pelaku yang berada di dalam rumah tersebut, sementara 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri melewati atas langit-langit rumah (Dek rumah),” beber Kapolres Sarolangun kepada sejumlah awak media.

Lanjutnya, pada waktu yang bersamaan, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Desa setempat dan masyarakat, akhirnya petugas berhasil menemukan 1 kantong plastik warna kuning yang berisi sisa-sisa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna hitam berisi 1 buah timbangan digital warna hitam.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Kebakaran Sekaligus Berikan Bantuan di Tanjabbar

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di atas langit-langit rumah atau dek rumah itu, dan akhirnya anggota kami berhasil menemukan 1 kantong plastik besar warna hitam, saat di buka didapati 5 kantong besar yang berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 2 bungkusan besar yang berisi 435 butir pil warna merah muda, diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah itu, kita langsung membawa kedua orang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan oleh putugas dari tangan kedua pelaku yakni, 1 kantong plastik warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan sisa-sisa serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu, 1 buah wadah plastik yang berisikan sisa-sisa serbuk kristal putih bening di duga narkotika jenis shabu, 5 buah kantong besar yang berisikan serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekira 1 kg, 2 buah kantong besar berisikan 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, Uang sejumlah Rp. 975.000,- ,1 buah tas kecil warna hitam berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, serta 2 unit Hanphone.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Saksikan Roadshow Bus KPK

“Kedua pelaku yang berhasil di bekuk diantaranya berinisial PKN, warga RT 12 Desa Batu Putih, Kecamatan Pelwan, Kabupaten Sarolangun, dan PI alamat RT 02 Kelurahan Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” ujarnya lagi.

“Kedua tersangka ini dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Sar)