Hanya Gara-Gara Ongkos, Sopir Travel Ini Tikam Penumpang dan Tabrak Tiang Listrik

SUARA BUNGO – Sastra Yunaf (24) seorang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat yang merupakan penumpang travel ditikam dibagian pipi dan leher oleh sang sopir Syafrianto alias Rian (25) warga Jorong Sungai Belit, Desa Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabapaten Dharmasraya, Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Paur Humas Polres Bungo, Iptu M. Nur saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kejadian bermula saat korban naik mobil pelaku dari Kiliran Jao, Sumatra Barat dengan tujuan Muara Bungo. Kala itu pelaku meminta ongkos sebesar Rp 100 ribu, namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 80 ribu saja.

Tidak lama kemudian pelaku berhenti di sebuah SPBU untuk mengisi bahan bakar. Lalu pelaku meminta ongkos kepada korban, korban lalu membayar ongkos sebesar yang disanggupinya. Karena tetap membayar Rp 80 ribu, pelaku mulai kesal kepada korban.

Baca Juga :  Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Batang Merangin Ditemukan Sudah Mengapung

Sesampai di KM 22 tepatnya Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas pelaku menikam bagian pipi dan leher korban dalam keadaan mobil sedang berjalan. Karena korban berusaha untuk melawan, akhirnya mobil yang dikendalikan pelaku tersebut hilang kendali dan spontan langsung menabrak tiang listrik.

Begitu mengetahui adanya kejadian tersebut, warga setempat langsung menolong korban. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo untuk mendapat perawatan intensif. Sementara pelaku langsung diamankan oleh pihak Polsek Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  M. Yazid Resmi Jabat Pjs. Kepala Desa Teluk Kayu Putih

“Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil toyota Avanza BA 1593 KN dan sebilah pisau dengan gagang warna hijau abu-abu sepanjang 15 CM sudah kita amankan,” jelas Iptu M Nur, Senin (18/3/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tindak Pidana (KUHP) tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Terpisah, Ferdi salah satu pengurus travel di Bungo mengatakan bahwa travel tersebut adalah travel liar yang diduga ilegal. Hal ini ditandai dengan plat nomor kendaraannya yang menggunakan plat hitam serta tidak memiliki loket di Bungo.

Baca Juga :  Fachrori Sampaikan Duka Atas Wafatnya Istri Ketua PWI Jambi

“Kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi penumpang. Kami menyarankan jika ingin bepergian hendaknya menggunakan travel yang legal. Jelas loketnya dimana dan juga jelas pengurusnya siapa dan plat mobilnya berwarna kuning,” jelas Ferdi.

Lanjut Ferdi, jika penumpang naik travel yang legal, maka kalau terjadi sesuatu pihak penumpang bisa meminta pertanggungjawaban dengan pihak travel. Pihak travel pun harus bertanggungjawab sepenuhnya.

“Kalau kita bepergian dengan menggunakan travel yang legal, maka apapun yang terjadi dijalan, bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pihak loket maupun pihak Jasa Raharja untuk di klaim ansuransinya,” pungkasnya. (Ari)