H Mashuri: Kita Usulkan 350 Ribu Hektar Hutan Adat

Monitoring Progres  Usulan Hutan Adat di Kabupaten Merangin

SUARA BANGKO – Pemkab Merangin bersama dengan instansi dan organiasi terkait, menggelar monitoring progres usulan hutan adat yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia beberapa tahun lalu.

Pada acara yang berlangsung di Aula Hotel Royal Merangin tersebut, Bupati Merangin H. Mashuri menjelaskan, bahwa hutan adat yang diusulkan itu tersebar di sejumlah kecamatan, yang luas keseluruhannya mencapai 350.000 hektar.

Baca Juga :  Fachrori Berikan Bantuan Gawang dan Perlengkapannya Kepada SSB Porsil Lubuk Landai

“Mudah-mudahan melalui monitoring ini, progress kegiatan kita akan lebih baik lagi, sehingga SK dari keberadaan hutan adat tersebut dapat cepat diterbitkan,” ujar Bupati
pada acara yang berlangsung cukup santai tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Berangkat Studytiru ke Gunung Kidul, Wabup Lakukan Pembekalan Kades dan BPD

Apabila SK hutan adat itu telah diterbitkan lanjut bupati, masyarakat dan adat desa tidak ragu lagu dalam mengelola hutan adat itu. Masyarakat dan adat desa juga merasa aman, karena sudah mempunyai payung hukum yang kuat.

“Kita terus berupaya menempuh berbagai cara, bagaimana keberadaan hutan di desa itu, bisa berperan untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat di desanya masing-masing, dengan membentuk hutan adat,” harap Bupati.

Baca Juga :  Pasca Banjir, Pemkab Kerinci Gotong Royong Bersama Masyarakat 3 Desa Tanjung Tanah

Selain itu, berbagai kerusakan hutan yang terjadi dengan adanya SK hutan adat itu bisa dicegah. Kerusakan hutan itu seperti penebangan hutan secara berlebihan dan pencemaran sungai dengan munculnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). (MHD/Adv)

Komentar