Fachrori Harap Ranperda Yang di Ajukan Dapat Di Setujui DPRD

SUARA JAMBI – Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha di hadapan anggota DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (21/12/2018) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Jambi Usulkan Tiga Proyek Prioritas kepada Kepala Bappenas

“Ini (Ranperda No 6 tahun 2015) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah sebagaimana UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Fachrori.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tebo Dilantik, Gubernur Al Haris Tekankan Jaga dan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, Fachrori juga menyampaikan Ranperda perubahan Nomor 3 tahun 2013 tentang perizinan tertentu. Ranperda ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan indeks harga dan perkembangan perekonomian terkini masyarakat Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Sekda Alpian Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

“Harapannya Ranperda Retribusi Perizinan tertentu dalam provinsi Jambi mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi serta berimplikasi Terhadap Peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrori. (Zal)