SUARA BUNGO – Komitmen menghadirkan akses jalan yang layak bagi masyarakat lorong Budi Daya mendapat angin segar setelah proses hibah tanah dari H. Ibrahim dikawal langsung oleh kuasa hukumnya, Dr. Alparobi, S.H., M.H. Pertemuan penting yang digelar Selasa (17/02/2026) menjadi titik terang penyelesaian polemik akses jalan yang selama ini dinantikan warga.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Bungo, bagian aset Pemda Bungo, unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda setempat, Dr. Alparobi tampil sebagai jembatan komunikasi antara pemilik lahan dan kepentingan publik. Dia menegaskan, bahwa keputusan hibah merupakan bentuk ketulusan H. Ibrahim demi kemaslahatan masyarakat banyak.
Menurut Dr. Alparobi, tanah yang sebelumnya dibangun jalan alternatif posisinya ditengah. Dalam penjelasannya, memang tanah tersebut tidak pernah dihibah. Karena itu, H. Ibrahim memilih langkah yang menurutnya paling bermanfaat untuk menghibahkan di posisi pinggir, agar dapat dibangun menjadi akses jalan alternatif.
“Beliau dengan kerendahan hati dan penuh keikhlasan menghibahkan tanah itu agar bisa dimanfaatkan masyarakat. Ini murni demi kepentingan umum,” tegas Dr. Alparobi di hadapan peserta pertemuan.
Sikap kooperatif yang dikedepankan Dr. Alparobi dinilai menjadi kunci mencairnya situasi. Dia memastikan seluruh proses hibah berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pendekatan persuasif yang dia lakukan juga mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang hadir.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Bungo, Dwi Herwindo menjelaskan, bahwa jalan Budi Daya sebelumnya memang pernah diaspal oleh Pemda pada tahun 2010. Namun setelah ditelusuri, jalan tersebut memang belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Meski demikian, Dwi memastikan pihaknya siap menindaklanjuti proses pembangunan setelah administrasi hibah rampung. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mempercepat realisasi pembangunan jalan demi menjawab kebutuhan warga.
Pertemuan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara pemilik lahan, kuasa hukum, Pemerintah, dan masyarakat. Peran aktif Dr. Alparobi sebagai pengawal proses hukum hibah dinilai berhasil menghadirkan solusi damai dan konstruktif, sekaligus membuka harapan baru bagi warga Budidaya untuk segera menikmati akses jalan yang memadai. (Oni)










