Pemerintah Tekankan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

SUARA JAMBI – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah II. Kegiatan itu untuk mengecek perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :  Fachrori : Ditengah Pandemi Tetap Produktif Bentengi Diri dari Covid-19

“Sejauh ini, perusahaan memberikan THR sesuai aturan, kita juga belum menerima keluhan dan temuan pekerja yang mengaku belum menerima tunjangan hari raya,” kata Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, Dedy Ardiansyah, Kamis (25/5/2019).

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara Harla Pancasila 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban dari perusahaan terhadap para pekerjanya, hak tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 02 tahun 2019.

Baca Juga :  Hj. Rahima Siap Promosikan Kerajinan Masyarakat

“Melalui monitoring ini bentuk tekanan kita kepada perusahaan agar membayar THR karyawan sesuai aturan-aturan berlaku,” beber dia. (Zal)