Pemerintah Tekankan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

SUARA JAMBI – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah II. Kegiatan itu untuk mengecek perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :  Diskominfo Tebo Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

“Sejauh ini, perusahaan memberikan THR sesuai aturan, kita juga belum menerima keluhan dan temuan pekerja yang mengaku belum menerima tunjangan hari raya,” kata Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, Dedy Ardiansyah, Kamis (25/5/2019).

Baca Juga :  Topang Ekonomi Keluaraga, Babinsa Tanjung Sari Luangkan Waktu Beternak Ayam

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban dari perusahaan terhadap para pekerjanya, hak tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 02 tahun 2019.

Baca Juga :  Donasi Terus Mengalir, Fachrori Apresiasi Bantuan BMPD Untuk Penaganan Covid-19

“Melalui monitoring ini bentuk tekanan kita kepada perusahaan agar membayar THR karyawan sesuai aturan-aturan berlaku,” beber dia. (Zal)