Pemerintah Tekankan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

SUARA JAMBI – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah II. Kegiatan itu untuk mengecek perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :  Wabup Apri Serahkan Secara Simbolis DPA Tahun Anggaran 2020 Kepada OPD

“Sejauh ini, perusahaan memberikan THR sesuai aturan, kita juga belum menerima keluhan dan temuan pekerja yang mengaku belum menerima tunjangan hari raya,” kata Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, Dedy Ardiansyah, Kamis (25/5/2019).

Baca Juga :  Bupati Al Haris Tak Rela Kualitas Pendidikan Turun Karena Pandemi Covid-19

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban dari perusahaan terhadap para pekerjanya, hak tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 02 tahun 2019.

Baca Juga :  Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Gubernur Tinjau Jembatan

“Melalui monitoring ini bentuk tekanan kita kepada perusahaan agar membayar THR karyawan sesuai aturan-aturan berlaku,” beber dia. (Zal)